Jabodetabek

Disdukcapil Kota Depok Mulai Mendata Warga Kampung Baru

×

Disdukcapil Kota Depok Mulai Mendata Warga Kampung Baru

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada pertemuan di Balaikotq Depok 30 April lalu langsung ditindaklanjuti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.

Disdukcapil Kota Depok langsung melaksanakan pendataan warga di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, yang membahas permasalahan sosial dan kependudukan di wilayah tersebut.

Pelaksanaan pendataan mengacu pada Surat Perintah Wali Kota Depok Nomor: 800/279/PmKS/2025 tentang Penugasan Tim Pendataan Penduduk di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Sekretariat Negara (Setneg RI) di Kampung Baru.

“Disdukcapil menjalankan arahan Wali Kota dan Gubernur untuk memastikan data penduduk yang menempati lahan tersebut tercatat secara akurat dan lengkap,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Sabtu (10/05/25).

Tim pendataan terdiri dari berbagai unsur, yaitu Bagian Pemerintahan, Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok, Camat, Lurah, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Proses pendataan dimulai sejak 6 Mei 2025 dan disaksikan langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat.

“Pendataan ini menjadi langkah awal sebelum ditetapkan kebijakan lebih lanjut mengenai status hunian warga. Hasil dari kegiatan ini telah kami laporkan kepada Wali Kota dan akan menjadi dasar penyusunan rencana penanganan sosial ke depan,” tambah Nuraeni.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis (08/05) Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menyampaikan tercatat 91 kepala keluarga (KK) atau sebanyak 299 jiwa yang tinggal di Kampung Baru.

Data ini akan digunakan Pemkot Depok untuk menyusun langkah kolaboratif bersama pemerintah pusat, termasuk dalam program penyediaan rumah rakyat oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Depok berharap dapat memberikan perlindungan sosial bagi warga yang selama ini tinggal di lahan negara maupun pemkot.

“Kami siap menjalankan arahan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *