Halaman.co.id |Depok – Siswa SDN Utan Jaya terpaksa harus belajar dari rumah lantaran sekolahnya digembok oleh pihak yang mengaku ahli waris. Pihak orang tua murid pun dikabuti rasa resah.
Atas indsiden itu, Aktivis pendidikan Kota Depok, Andi Saputra bereaksi. Ia mengkritik keras tindakan pihak ahli waris yang menggembok bangunan SDN Utan Jaya di Kecamatan Cipayung.
Pria yang biasa disapa Andi Hunter tersebut menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak ahli waris kejam, karena telah mengorbankan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Ini kan sebenarnya kisah lama, harusnya diselesaikan secara hukum. Jangan sampai anak didik kita yang jadi korban,” ujar Andi saat ditemui di depan SDN Utan Jaya, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, meskipun terdapat sengketa lahan, pihak ahli waris seharusnya menempuh jalur yang sesuai aturan, yakni menggugat ke pengadilan, bukan mengambil tindakan sepihak dengan menutup sekolah.
“Saya dengar, belum lama ini sudah ada upaya mediasi dari Pj Sekda Kota Depok. Tapi entah mentoknya di mana. Sekarang malah jadi begini, sekolah digembok,” ucap Andi.
Ia menambahkan, tindakan penggembokan bangunan sekolah bukan hanya merugikan pihak sekolah, tapi lebih jauh berdampak langsung pada kelangsungan pendidikan siswa.
“Seharusnya mereka (anak-anak) sekolah. Kalau dengan adanya persoalan kayak gini, kan jadi enggak sekolah,” kata Andi dengan nada prihatin.
Andi mengapresiasi Pemerintah Kota Depok Kota Depok yang berencana akan membuka penggembokan yang dilakukan pihak ahli waris. Ia menilai, pendidikan anak-anak tidak boleh menjadi korban konflik kepemilikan lahan.
“Kalau memang mau gugat, silakan ke pengadilan. Jangan lakukan tindakan yang membuat anak-anak kehilangan hak belajar,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Endra, menegaskan bahwa lahan SDN Utan Jaya, Cipayung merupakan aset negara yang telah tercatat resmi dalam inventaris pemerintah daerah.
Karenanya, Endra atas nama Pemkot Depok mempersilahkan pihak ahli waris untuk menempuh jalur hukum guna membuktikan klaim kepemilikannya. Menurutnya, sikap ini diambil agar tidak terjadi tindakan sepihak yang dapat merugikan masyarakat.
“Kalau klaim itu silakan saja. Makanya beberapa kali kita diskusi, pemerintah kota menganjurkan untuk pembuktiannya di pengadilan. Supaya tidak sepihak seperti ini,” kata Endra.
Ditegaskan Endra, Pemkot Depok akan menghormati dan melaksanakan apapun keputusan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan. “Kami taat hukum. Apapun putusan pengadilan nanti akan kami ikuti,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa Pemkot Depok akan konsisten menjaga dan mengamankan seluruh aset daerah. Ia tidak menutup kemungkinan langkah hukum lain, baik perdata maupun pidana, akan ditempuh jika dianggap perlu.
“Ke depan tentu kami akan tempuh semua jalur hukum, baik perdata maupun pidana, karena bagaimanapun ini merupakan aset negara,” pungkasnya.