Jabodetabek

Kasus Bangli Jalan Juanda Ada Potensi Hukum Pidana, Warga Depok Minta APH Turun Tangan

×

Kasus Bangli Jalan Juanda Ada Potensi Hukum Pidana, Warga Depok Minta APH Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Aktivis Kota Depok, Anton Sujarwo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok konsisten dalam menegakkan Perda Kota Depok No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Pernyataan itu dikatakan Anton usai adanya Surat Peringatan bernomor 300/747/Satpol PP/2025 yang dikeluarkan pada 8 Juli 2025 dan ditandatangani langsung Kasatpol-PP Depok, Dede Hidayat.

Anton mengaku optimis Pemkot Depok melalui Satpol-PP nya dapat bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran perda yang mengatur tentang bangunan yersebut.

“Sesuai instruksi dalam surat tersebut, besok akan di bongkar. Saya menunggu keberanian dan ketegasan Satpol-PP Kota Depok di bawah pimpinan pak Dede Hidayat,” kata Anton Sujarwo, Kamis (10/7/2025).

Ia juga mengapresiasi langkah yang diambil Pemkot Depok dalam menegakkan aturan. Karena kata Anton, dengan begitu nantinya akan terbuka dengan jelas kemana aliran dana sewa lahan yang selama ini menjadi isu hangat di Kota Depok.

“Kalau terjadi pemberontakan, kemudian ada penyewa lahan yang menolak dibonkar karena telah bayar sejumlah uang kepada pengelola lahan, kan jadi terbuka tuh siapa yang bermain,” ujar Anton.

Anton juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas perkara yang terjadi di lahan pertagas, Jalan Juanda tersebut. Terlebih, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Depok telah menyatakan terdapat potensi hukum pidana pada polemik bangli di Jalan Juanda, Sukmajaya tersebut.

“Apalagi sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok telah menyebut ada potensi hukum pidana pada masalah tersebut, jadi mau apa lagi? Usut agar tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya, terdapat informasi bahwa aliran dana penyewaan lahan milik pertagas di Jalan Juanda, Sukmajaya tersebut mengalir ke sejumlah pihak pengelola lahan.

BACA JUGA  Penertiban Bangunan Liar di Jalan Juanda Molor

Nilai yang disewakan bervariasi, mulai dari belasan juta hingga ratusan juta pertahun. Angka yang fantastis untuk sebuah lahan yang dipergunakan secara ilegal.

Dalam pemberitaan sebelumnya juta disebutkan, salah satu pengawas lapangan pertagas diduga ikut “bermain” dalam masalah penyewaan yang kini menjadi polemik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *