Halaman.co.id |Depok – Masyarakat Depok, Anton Sujarwo mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang bangunan liar atau bangli.
Pernyataan Anton itu diutarakan menyusul tidak adanya realisasi penertiban bangunan liar di Jalan Juanda yang telah dijadwalkan.
“Padahal informasinya, terakhir akan di bongkar dua hari lalu. Tapi sampai sekarang kok masih belum juga ada action. Jangan tembang pilih lah,” kata Pembina Komunias Arek Malang (Arema) kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Selain menduga adanya muatan politis dalam masalah penertiban bangli tersebut, Jarwo juga menduga adanya praktik “bagi-bagi” hasil dalam praktik sewa lahan di Jalan Juanda tersebut.
“Terutama ketika pertama kali mencuat adanya praktik sewa lahan yang nilainya mencapai ratusan juta, itu pasti menjadi fokus utama. Praktik yang melibatkan banyak orang besar di Depok juga disebut ada unsur pidananya kan,” ujar pria yang akrab disapa Anton Jarwo tersebut lagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Selasa (24/6/2025) para pemangku kebijakan telah menggelar rapat terakhir di Balaikota Depok. Rapat dipimpin langsung Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana.
Informasi yang didapat juga telah menyebutkan bahwa rapat tersebut telah paripurna, artinya sudah tidak ada lagi rapat selanjutnya. Hanya menunggu Satpol PP menentukan kapan waktu bangli di Jalan Juanda akan ditertibkan.
Kepala Satpol-PP Kota Depok, Dede Hidayat hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan secara resmi.
Sebelumnya diberitakan, Pihak Pertamina Gas berencana dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berada di jalur pipa gas. Penertiban dilakukan karena area tempat berdirinya bangunan liar tersebut adalah area berbahaya.
Sosialisasi rencana pengusuran sudah dilakukan pihak Pertamina Gas yang difasilitasi oleh TNI dari Kodim Depok, minggu waktu lalu.
Informasi yang diperoleh dalam pertemuan tersebut, bangunan liar tersebut diduga berdiri atas seijin oknum ketua K3D dengan membayar uang sewa, berkisar dari 10 juta hingga Rp 100 juta.
Para pemilik bangunan pun menunjukkan bukti pembayaran uang sewa berbentuk kwitansi berstempel K3D yang ditandatangani Ketua K3D berinisial HF.
Dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa uang sewa lahan pipa gas Pertamina Gas dibayarkan ke HF bersama J sejak akhir 2024.
Seorang pemilik bangunan rumah makan yang tak mau disebutkan namanya menegaskan bahwa telah membayar Rp 10 juta ke HF dan J.
“Saya tolak dan tak berikan uang ketika mereka berdua minta uang sewa lagi. Kalau benar mau digusur, saya minta diganti uang saya, karena janjinya sewa setahun dan tak akan digusur,” terangnya.