BisnisJabodetabek

Besok, Bangunan Liar di Jalan Juanda Dibongkar Paksa, Termasuk Billboard?

×

Besok, Bangunan Liar di Jalan Juanda Dibongkar Paksa, Termasuk Billboard?

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Sebanyak 65 bangunan tak berizin di Jalan Ir. Juanda, Sukmajaya Depok direncanakan akan dibongkar paksa pada 10 Juli 2025 oleh Pemerintah Kota Depok.

Informasi tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bernomor 300/747/Satpol PP/2025 yang dikeluarkan pada 8 Juli 2025.

Ke-65 bangunan tersebut dipastikan telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Diminta agar saudara secara sukarela memindahkan/membongkar  lapak/bangunan milik saudara selambat-lambatnya 3×24 jam setelah surat ini diterima,” ujar Kasatpol-PP Depok, Dede Hidayat melalui keterangan resmi dalam surat.

Diambil dari beberapa sumber, Dede Hidayat mengatakan para penghuni bangunan liar di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok tidak akan mendapatkan ganti rugi jika dilakukan penggusuran.

Dede Hidayat juga menduga adanya  anggapan keliru tersebut muncul karena hasutan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kebanyakan mereka (penghuni liar) beranggapan bahwa setelah (lahan) dikuasai, kemudian diduduki, mereka itu pasti nanti menyangka ada ganti rugi. Mungkin mereka itu beranggapan seperti itu,” katanya.

Diduga Petugas Pengawas Bermain

Selain bangunan liar yang dimaksud, papan reklame (billboard) yang berdiri diatas lahan jalur pipa gas PT Pertamina Gas (Pertagas) di sepanjang Jalan Juanda dan dipertigaan Jalan Margonda Depok menjadi sorotan dan pertayaan warga.

Ada dugaan, petugas pengawas jalur pipa gas telah ‘bermain’ dengan mengkomersilkan bagunan liar tanpa ijin di lahan milik negara tersebut dengan disewakan ke pihak ketiga.

Berdasarkan pemantauan, puluhan bangunan liar berdiri di sepanjang Jalan Juanda yang terlihat semerawut seperti lapak-lapak cucian mobil, rumah makan, bengkel, kafe dan warung-warung. Juga digunakan parkir liar di dekat Pesona Square.

BACA JUGA  Gerindra Dukung Gagasan Sekolah Gratis Pemkot Depok, Pradi: Ini Wujud Keadilan Pendidikan!

Tak hanya itu, di lahan jalur pipa gas juga terdapat beberapa billboard di Jalan Juanda maupun di pertigaan lampu merah Jalan Margonda. Terdapat juga lapak-lapak tanaman bonsai di area yang diberi nama Taman Bonsai yang diduga juga disewakan.

Pemanfaatan dengan dikomersilakan lahan negara bisa dikategorikan masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dapat menjerat sesorang melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatan memperkaya diri sendiri, melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor menyebut, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Hingga saat ini, puluhan bangunan liar dan beberapa billboard masih berdiri kokoh di lahan milik negara, jalur pipa gas PT Pertagas, selain juga keberadaannya berbahaya karena tekanan tinggi pipa gas.

BACA JUGA  Ini Nih, Paket Lengkap Janji Kampanye Imam-Ririn buat Warga Depok

Infonya di Jalan Juanda yang selama ini asri dengan penjual tanaman hias dan penghijau di sepanjang Jalan, yang saat ini terlihat semerawut akan segera dibongkar, namun belum juga dilakukan.

Sementara banyak warga mempertanyakan dan curiga selama ini adanya oknum-oknum yang mencari keuntungan di jalur lahan pipa gas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *