Nasional

Jakarta Tak Akan Bebas Banjir Jika Bogor Tak Ditata Ulang

×

Jakarta Tak Akan Bebas Banjir Jika Bogor Tak Ditata Ulang

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa banjir tahunan yang kerap melanda Jakarta bukan semata-mata persoalan ibu kota, melainkan bermula dari kerusakan tata ruang di wilayah hulu, khususnya kawasan Puncak dan Megamendung di Kabupaten Bogor.

Merespons laporan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait alih fungsi lahan resapan menjadi kawasan wisata dan permukiman.

“Selama kawasan Bogor, terutama Puncak dan Megamendung, tidak ditata ulang, maka Jakarta akan terus kebanjiran setiap musim hujan,” ujar Dedi.

Menurut KLHK, alih fungsi kawasan hutan dan lahan pertanian di wilayah hulu menyebabkan berkurangnya daya serap air. Akibatnya, saat curah hujan tinggi, air hujan tidak lagi terserap secara optimal dan langsung mengalir deras ke wilayah hilir, termasuk Jakarta.

Dedi menilai tata ruang di kawasan Puncak sudah melewati ambang batas ekologis. Banyak pembangunan vila, hotel, dan pemukiman baru yang mengabaikan aspek konservasi lingkungan.

Untuk mengatasi persoalan ini, Dedi Mulyadi berkomitmen melakukan penataan ulang kawasan hulu secara bertahap. Ia menyampaikan tiga langkah prioritas: memulihkan fungsi lahan resapan air, melindungi gunung serta area pertanian, dan membatasi pembangunan yang merusak lingkungan.

“Langkah ini pasti akan menimbulkan pro dan kontra, tapi kita harus berpikir jangka panjang. Ini soal keselamatan ekosistem dan jutaan warga Jakarta dan sekitarnya,” katanya.

Dedi juga mengajak pemerintah pusat, Pemkab Bogor, pelaku usaha, serta masyarakat untuk terlibat aktif dalam restorasi tata ruang berbasis lingkungan.

Pakar tata lingkungan dari IPB University, Dr. Lestari Wardhani, mendukung langkah tersebut dan menekankan pentingnya pengembalian fungsi kawasan lindung sebagai bagian dari mitigasi bencana.

“Kalau hulu rusak, hilir pasti terdampak. Penataan tata ruang harus berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar Lestari seperti dilansir Kompas.com.

BACA JUGA  Dukung Proklim, PLN Berikan Bantuan TJSL KRL Asri 27

Kebijakan ini diperkirakan mulai dijalankan awal 2026 melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan moratorium pembangunan baru di area rawan resapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *