Farida Rachmayanti Minta Trotoar Margonda Jangan Sampai Beralih Fungsi

oleh

Halaman.co.id |Depok – Anggota DPRD Kota Depok, Farida Rachmayanti meminta Pemerintah Kota Depok agar melakukan penataan trotoar Jalan Margonda dilakukan hingga segmen 3.

Hal itu diutarakan Farida agar keberadaan trotoar Margonda lebih tertata rapih dan memberikan banyak manfaat bagi pengguna jalan.

“Yang paling utama adalah memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki,” kata Farida kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Sebagai etalase Kota Depok, Farida mengatakan Margonda harus tampil lebih cantik dan semakin fresh ketika dipandang mata.

“Margonda yang elegan adalah kebanggaan warga Depok. Jadi kami berharap Pemkot Depok mampu merevitalisasi segala yang ada di Trotoar agar lebih terlihat indah, termasuk taman yang ada,” ujarnya lagi.

Namun kata dia, ada yang perlu diantisipasi sejak awal pembangunan. Hal itu dia kaitkan dengan banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang salah dalam memanfaatkan fungsi trotoar.

“Jika tidak segera dilakukan pembinaan dan pengendalian, maka keberadaan PKL akan semakin marak, dan itu berakibat trotoar margonda kembali terlihat semrawut selain berubahnya fungsi trotoar.

“Saya yakin pemerintah pro kepada pedagang kecil, namun bukan berarti para PKL harus menabrak aturan yang berlaku bukan? Bagaimanapun, semua harus berlandaskan kemaslahatan bersama. Ketertiban umum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” paparnya.

Dia katakan, Pada Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum menetapkan masalah Tertib Usaha/Berjualan.

Dalam Pasal 14 ditegaskan bahwa Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), pinggir rel kereta dan bantaran sungai.

Selain itu kata dia, setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalur hijau, taman kota, dan tempat umum lainnya kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang

Farida juga meminta Pemkot Depok sesegera mungkin melakukan inventarisasi. Yaitu di titik manakah sepanjang jalan Margonda yg telah muncul PKL.

Pembinaan terhadap mereka tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, namun harus menyertakan Dinas UKM dan Disdagin.

“Tantangannya adalah, kita tidak cukup hanya melarang tapi harus memberikan alternatif solusi. Mencari tempat alternatif untuk mereka. Dalam hal ini bisa dibuka sinergi dengan dunia usaha disepanjang Margonda, misalnya toko modern dan pusat perbelanjaan,” bebernya.

Anggota Bapemperda Kota Depok yang biasa disapa Opie itu menyebut pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Margonda terkait para pedagang kaki lima kian mendesak.

“Jangan dibiarkan menjamur, perangkat daerah harus berkolaborasi dengan lembaga pemerintah seperti RT/RW untuk menjaga trotoar Margonda agar tidak beralih fungsi,” ujarnya menambahkan.

Terakhir kata Opie, dalam Peraturan Daerah Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum disebutkan tentang peran serta masyarakat.

Pertama, masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam membantu upaya penyelenggaraan ketertiban umum dalam makna yang seluas-luasnya.

Kedua, Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketertiban umum.

“Ketiga atau terakhir, Pemerintah Kota wajib menindaklanjuti dan memberikan jaminan keamanan serta perlindungan kepada pelapor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.