JabodetabekParlemenPolitik

Tentang MTsN Pancoran Mas, PKS Depok Sebut Wamenag RI Salah Data

×

Tentang MTsN Pancoran Mas, PKS Depok Sebut Wamenag RI Salah Data

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Partai Keadilan Sejahtera bereaksi keras terhadap pernyataan Wakil Menteri Agama RI, Romo HR Muhammad Syafii tentang dukungan Pemerintah Kota Depok terhadap sarana pendidikan keagamaan.

Keberatan PKS Depok diutarakan menyoal pernyataan Romo Syafi’i saat peresmian Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Rangkapan Jaya , Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (21/1/2026).

Dalam sambutannya, Wamenag Romo Syafi’i membandingkan pembangunan pendidikan Islam selama hampir dua dekade terakhir dengan kebijakan Pemkot Depok saat ini.

PKS Depok melalui Ade Firmansyah mengatakan ucapan tersebut tidak berbasis data dan mengabaikan kebijakan yang telah dijalankan Pemkot Depok dalam mendukung pengembangan pendidikan Islam.

“Bayangkan, hampir 20 tahun siapa pun Wali Kotanya, tidak ada pembangunan pendidikan seperti yang dilakukan Wali Kota yang baru satu tahun ini,” ujar Romo Syafi’i, di kutip dari sumber lain.

Ade Firmansyah yang saat ini berada di Komisi D juga di Badan Anggaran (Banggar) juga mengatakan narasi yang menyebut “era lama” Pemkot Depok tidak memberikan perhatian terhadap kebutuhan pendidikan keagamaan adalah keliru dan menyesatkan publik.

Ade Firmansyah paparkan fakta hibah aset memberkan sejumlah data resmi yang menunjukkan komitmen Pemkot Depok sebelum tahun 2026 terhadap penguatan sarana Kementerian Agama.

Menurutnya, pada 3 Januari 2024 , bertepatan dengan Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-78, Pemerintah Kota Depok secara resmi telah menghibahkan lima aset tanah dan bangunan kepada Kantor Kemenag Kota Depok.

Aset tersebut meliputi:

Gedung Kantor Kemenag Kota Depok seluas 1.234 meter persegi

Lahan eks SDN Mekarjaya 24 untuk pembangunan MIN 1 Depok

Lahan eks Rumah Potong Hewan (RPH) untuk MTsN Depok

Gedung KUA Kecamatan Sawangan

Gedung KUA Kecamatan Sukmajaya

“Ini bukan klaim sepihak. Data ini dicatat dan diberitakan media nasional. Jadi tidak benar jika disebut Pemkot Depok era sebelumnya mengabaikan kebutuhan lahan dan infrastruktur pendidikan Islam,” tegas Ade Firmasnyah, Kamis (22/01/2026)

BACA JUGA  IBH Resmi Dapat SK, Presiden PKS Ancam Internal Jangan Coba-coba Ganggu

Ade Firmansyah juga menekankan bahwa kepemimpinan sebelumnya justru mencatatkan sejarah penting dengan memfasilitasi berdirinya madrasah negeri pertama di Kota Depok .

Hibah lahan dari Pemkot memungkinkan berdirinya Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Depok yang resmi beroperasi dan diresmikan pada April 2024 .

“Ini bukti nyata adanya sinergi yang kuat antara Pemkot Depok dan Kementerian Agama dalam memperluas akses pendidikan keagamaan,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, Ade Firmansyah menegaskan bahwa dukungan Pemkot Depok tidak berhenti pada hibah aset semata. Fasilitasi gedung perkantoran, dukungan administratif, hingga penguatan sarana kelembagaan telah berjalan secara konsisten sebelum tahun 2026.

Ia menilai pernyataan Wamenag yang tidak berbasis data berpotensi membentuk opini masyarakat yang keliru.

“Kami menyanyangkan pernyataan pejabat negara yang tidak didukung fakta autentik. Penyebaran informasi yang tidak sesuai data dapat dirangkum sebagai ringkasan publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat,” ucapnya.

Ade Firmansyah juga mengingatkan bahwa rekam jejak kebijakan Pemkot Depok terkait pengembangan madrasah telah diberitakan luas oleh sejumlah media online, di antaranya:

Megapolitan Antaranews : Pemkot Depok Siapkan Dua Lahan untuk Pembangunan Madrasah Negeri

Republika : Dua Lahan di Depok Disiapkan untuk Pembangunan Madrasah Negeri

Depok Pos : Kemenag Depok Terima Hibah Tanah dan Bangunan dari Pemkot

“Fakta-fakta ini tidak bisa dihapus begitu saja dengan narasi politik yang tidak berdasar,” tegasnya.

Ade Firmansyah mengajak semua pihak, khususnya pejabat publik, untuk mengedepankan prinsip tabayyun atau verifikasi sebelum menyampaikan pernyataan ke ruang publik.

“Pejabat negara hendaknya menjadi teladan dalam menjaga keakuratan informasi. Jangan sampai pernyataan yang keliru justru memuat opini dan merugikan nama baik daerah maupun institusi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *