Halaman.co.id |Depok – Pemerintah Kota Depok akhirnya bersikap tegas dengan mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian aktivitas kepada Koat Coffe yang berada di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas.
Surat bernomor B/300/227/Satpol.PP/2026 yang ditandatangani oleh Kasatpol-PP Dede Hidayat tersebut mendapat apresiasi dari pendemo yang mengatasnamakan Gerakan Depok Bersatu atau Gedor.
Pengurus Gedor, Cahyo Putranto Budiman mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih atas penegakan yang dilakukan Satpol-PP kepada para pengusaha yang kurang taat pada aturan.
“Terimakasih kepada pihak Satpol-PP Kota Depok yang telah mendengar aspirasi dari Gedor untuk menindak para pelaku usaha yang kurang taat. Kami sangat menghargai ini,” kata Cahyo, Senin (12/1/2026).
Cahyo yang juga sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (LSM Gelombang) pun meminta agar Pemkot Depok bisa bekerja dengan baik ditengah tuntutan masyarakat yang kian mendesak.
“Salam hormat dari pengurus dan anggota Gedor untuk Satpol-PP Kota Depok. Bravo Satpol-PPDepok,” tutur Cahyo.
Diberitakan sebelumnya, Gedor meminta Satpol-PP Depok untuk bertindak lebih tegas terhadap pengelola Koat Coffe yang diduga telah melanggar beberapa aturan yang mengandung unsur pidana.
Diantara aturan yang dimaksud, adalah dengan melakukan pencopotan papan atau plang segel yang dipasang oleh petugas Satpol-PP dan dugaan pemalsuan data dan tanda tangan izin lingkungan.








