Halaman.co.id |Depok – Pengurus perizinan Koat Kafe di Jalan Siliwangi diduga memalsukan surat persetujuan masyarakat terkait pembangunan tempat usaha tersebut. LSM Gedor yang menyoroti dari awal memberikan tanggapan.
Dilaporkan pegiat kepedulian sosial masyarakat, Cahyo Putranto Budiman, dalam surat yang beredar luas di media sosial, terdapat kejanggalan pada surat tersebut, dimana dalam surat tertulis dengan huruf yang serupa.
Cahyo menyebut Koat Kafe mengajukan perizinan dengan menggunakan dokumen persetujuan warga yang diduga palsu. Hal itu ia katakan telah masuk dalam unsur pidana, dimana pengurusan perizinan diwajibkan diketahui dan disetujui warga.
“Kalau surat izin warga saja sudah dipalsukan, berarti sudah ada unsur pidana dalam urusan tersebut. Kami menduga yang mengurus izin Koat Kafe memalsukan tandatangan warga, bahaya bener kan,” kata Cahyo kepada wartawan, kemarin (9/1/2026).
Karena telah mengandung unsur pidana, Cahyo meminta aparat penegak hukum (aph) ikut turun tangan menyelesaikan masalah tersebut, agar tidak lagi ada lagi informasi yang kurang akurat dan menyebabkan citra buruk kepada pemerintah.
Permintaan Cahyo tersebut diperkuat dengan dugaan Pengelola Koat Kafe yang mencopot plang segel yang dipasang oleh Satpol-PP Kota Depok, dimana dalam aksi tersebut ia katakan telah mengandung unsur pidana.
“Belum lagi dugaan suap Rp. 70 juta yang mengalir ke oknum petugas Satpol-PP, semua sudah masuk ranah hukum pidana. Saya meminta aph ikut bergerak melakukan penyelidikan, agar permasalahan ini terang benderang,” pungkasnya.








