Jabodetabek

Pelaku Dugaan KDRT di Sawangan Depok Dapat Pendampingan Hukum dari YLBH Kami Ada

×

Pelaku Dugaan KDRT di Sawangan Depok Dapat Pendampingan Hukum dari YLBH Kami Ada

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Tersangka pelaku dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sawangan berinisial RA mendapatkan pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada.

Ketua YLBH Kami Ada, Andi Tatang Supriyadi mengatakan langkah itu diambil untuk memastikan seluruh hak hukum tersangka terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Andi Tatang juga memastikan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjamin akses keadilan bagi setiap warga negara.

“Kami hadir untuk memastikan hak hukum tersangka terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Andi Tatang, Selasa (30/12/2025).

Ia juga menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

“Pendampingan ini bukan untuk membela perbuatannya, melainkan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Dijelaskan Andi lebih jauh, pendampingan hukum dilakukan oleh M. Surahman, yang akan mendampingi tersangka sejak tahap penyidikan, termasuk pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, hingga proses hukum selanjutnya.

Menurutnya, keberadaan penasihat hukum sangat penting agar tersangka memahami hak dan kewajibannya. “Setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendampingan hukum agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia tetap terlindungi,” katanya.

Saat ini, kasus dugaan PKDRT tersebut masih dalam penanganan kepolisian. YLBH Kami Ada menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan proses hukum.

Melalui pendampingan ini, lembaga tersebut menegaskan perannya sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan akses keadilan sekaligus mendorong penegakan hukum yang profesional, berimbang, dan berlandaskan kepastian hukum.

BACA JUGA  Keren, Tim Hockey Kota Depok Bawa Pulang Emas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *