Jabodetabek

PKL di Stasiun Depok Lama Dibongkar, Penyewa Ruko Bilang Satpol-PP ga Adil

×

PKL di Stasiun Depok Lama Dibongkar, Penyewa Ruko Bilang Satpol-PP ga Adil

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Depok melakukan penertiban sejumlah bangunan liar di akses jalan menuju Stasiun Depok Lama pada Rabu, (12/11/2025).

Puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan PT KAI dikerahkan untuk membongkar deretan kios serta lapak semipermanen yang berdiri di atas saluran air dan trotoar.

Penertiban itu mendapat perhatian dari sejumlah penyewa ruko resmi di area tersebut. Banyak yang menilai penertiban tidak dilakukan secara adil alias tembang pilih.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, R Agus Mohamad mengatakan pembongkaran dilakukan dalam rangka menata kawasan sekitar stasiun agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Ia juga menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota mengatasi kemacetan serta mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

“Penertiban ini untuk mengatasi kemacetan serta mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki,” ujarnya.

Berbeda dengan Agus, Aripin (57), pengontrak salah satu ruko di Jalan Kartini, mengaku kecewa terhadap pelaksanaan penertiban tersebut.

Aripin menilai Satpol PP tidak adil karena hanya menertibkan pedagang di sepanjang jalan menuju stasiun, sementara pelanggaran di area depan rukonya dibiarkan begitu saja.

“Saya lihat Satpol PP tebang pilih. Masa hanya pedagang di arah stasiun yang ditertibkan, sementara di depan ruko saya banyak PKL liar yang berjualan tapi tidak disentuh sama sekali. Ada apa ini?” keluhnya.

Aripin juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan lahan parkir di area rukonya. Menurutnya, lahan yang seharusnya digunakan untuk parkir justru disewakan oleh pihak pengelola kepada para pedagang kaki lima (PKL).

“Saya sudah bayar sewa ruko ratusan juta per tahun, tapi parkirannya malah disewakan lagi sama pengelola ke PKL. Ini sudah lama terjadi. Harusnya Pemkot dan Satpol PP lebih jeli, jangan tutup mata,” tegasnya.

BACA JUGA  Toko Bangunan di Pondok Terong Berdiri di Atas Sungai, Ada Oknum Terima Rp.30 juta

Ia berharap Pemkot Depok menindak tegas pengelola yang menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) di kawasan ruko tersebut. Aripin menilai, jika lahan parkir difungsikan sebagaimana mestinya, justru dapat menambah pendapatan daerah.

“Kalau dijadikan lahan parkir resmi, Pemkot bisa dapat pemasukan. Tapi kalau terus dibiarkan disewakan ke PKL, masyarakat dirugikan. Tolonglah ditertibkan juga area itu,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penindakan Satpol PP Kota Depok, Teguh Santoso, mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan saat ini merupakan langkah awal yang bersifat persuasif.

“Iya, ini masih tahap awal. Kita tindak secara persuasif dulu. Berikutnya, kalau tetap ada yang melanggar dan tidak patuh pada aturan, akan kita lakukan pembongkaran paksa,” jelas Teguh.

Saat ditanya mengenai keberadaan pedagang di area depan Ruko Kartini yang belum ditertibkan, Teguh menyebut pihaknya akan menelusuri lebih lanjut status kepemilikan lahan tersebut.

“Saya rasa itu masih ranah wilayahnya ruko. Saat ini kami memang tidak fokus ke situ, tapi nanti akan kami cek apakah lahan depan ruko itu sudah menjadi milik Pemkot atau belum. Kalau sudah milik Pemkot, seharusnya tidak boleh digunakan untuk jualan,” katanya.

Teguh juga mengakui adanya indikasi pelanggaran di area tersebut, terutama terkait dugaan penyewaan lahan parkir kepada pedagang kaki lima.

“Kami sudah mendeteksi ada dugaan pelanggaran karena ada praktik penyewaan lahan itu. Tarifnya pun berbeda antara pagi, siang, dan malam. Pokoknya nanti akan kami dalami lagi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *