JabodetabekParlemenPolitik

Ketua F-PKB DPRD Depok Bakal Dilaporkan ke Mahkamah Partai Kebangkitan Bangsa

×

Ketua F-PKB DPRD Depok Bakal Dilaporkan ke Mahkamah Partai Kebangkitan Bangsa

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Kuasa Hukum TR, Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKB yang dilaporkan atas dugaan penipuan proyek infrastruktur, Deny Hariyatna buka suara perihal statemen Ketua F-PKB Siswanto usai menggelar konfrensi pers pada Senin (27/10/2025).

Deny menegaskan bahwa konferensi pers yang dilakukan oleh Ketua Fraksi PKB tidak memiliki dasar keputusan fraksi dan dianggap bersifat pribadi. Karena kata Deny, hingga saat ini, TR tidak pernah menerima surat keputusan resmi dari Fraksi PKB terkait penonaktifannya.

Lebih jauh, Deny menyebut, pernyataan Ketua Fraksi PKB tersebut dinilai absurd dan insinuatif, karena dilakukan tanpa klarifikasi kepada TR, sementara laporan polisi yang disebutkan pun belum memasuki tahap penyidikan.

“Fraksi PKB terlalu dini merespons pemberitaan tersebut tanpa meminta klarifikasi dari klien kami. Bahkan telah melampaui kewenangannya menonaktifkan klien kami, sementara pihak Polres Depok saja belum menetapkan Sprindik atas laporan tersebut,” tegasnya.

Deny juga menegaskan pihaknya akan membawa dan melaporkan ketua F-PKB dan Dewan Kehormatan DPRD Depok dan Mahkamah Partai Kebangkitan Bangsa di Pusat.

“Jika dalam 1×24 jam tidak ada klarifikasi resmi dari Ketua Fraksi PKB, kami akan bawa urusan ini hingga ke Mahkamah Partai di DPP PKB,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto akhirnya membuka suara perihal kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menjerat anggotanya berinisial TR.

Siswanto mengatakan hasil sidang etik yang dilaksanakan Badan Kehormatan Dewan (BKD) telah keluar, dan menyatakan TR mendapatkan sanksi sedang.

Ia menyebut sanksi sedang yang didapat adalah menonaktifkan TR dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kota Depok. Sanksi itu diberikan karena TR terbukti melakukan pelanggaran dengan kriteria mengandung pelanggaran hukum.

BACA JUGA  DPRD Depok Apresiasi Warga Bangun Jembatan Dua Ribu Secara Swadaya

“Menjanjikan pembagian anggaran pembangunan infrastruktur dan tidak menepati kewajibannya sebagaimana dalam isi surat perjanjian,” kata Siswanto di Kantor DPRD Depok, Grand Depok City, Senin (27/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *