Jabodetabek

Pembangunan Kantor Kelurahan Cipjay Tuai Polemik, Ini kata Pemkot Depok

×

Pembangunan Kantor Kelurahan Cipjay Tuai Polemik, Ini kata Pemkot Depok

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (Gelombang), Fiqih Nurshalat hampir memastikan Pemkot Depok kehilangan hak ganti rugi atas lahan bangunan Kantor Kelurahan Cipayung Jaya.

Penyebabnya kata Fiqih, karena Pemkot Depok melalui APBD Kota Depok sudah menyediakan lahan dan membangun sendiri Kantor Kelurahan Cipayung Jaya tanpa meminta penggantian dari pihak otoritas Tol.

Ia menjelaskan, Menurut UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pada Pasal 46 disebutkan jelas sebagai berikut :

(1)  Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali:
a. Objek Pengadaan Tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan;
b. Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan I atau
c. Objek Pengadaan Tanah kas desa.

(2)  Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diberikan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau relokasi.

“Mengacu pada peraturan perundangan-undangan tersebut, maka pihak otoritas Tol seharusnya memberikan ganti rugi kepada Pemerintah Kota Depok dengan memberikan tanah, dan/atau bangunan, atau melakukan relokasi atas bangunan dan lahan kantor kelurahan Cipayung Jaya yang masuk terkena pembebasan lahan tol. Jadi Bukan Ganti Kerugian dalam bentuk Pembayaran Uang!,” ujarnya kemarin, (25/9/2025).

Ia juga mempertanyakan alasan Pemkot Depok melalui Disrumkim tidak mengetahui akan adanya pembangunan tol yang direncanakan menggusur lahan kantor Cipayung Jaya.

“Lalu, Disrumkim malah melakukan pembelian lahan dan kemudian menganggarkan juga untuk pembangunan gedung baru kantor kelurahan Cipayung Jaya saat ini masih dilaksanakan pekerjaannya?,” ujarnya.

BACA JUGA  Pastikan Transmisi Andal, PLN UIT JBB Ganti Konduktor di Gardu Induk

“Seharusnya Pemkot Depok tinggal menunggu penerimaan kunci bangunan gedung kantor kelurahan Cipayung Jaya yang baru dari pihak Otoritas Tol, karena pihak Tol yang harus membangun gedung baru tersebut,” pungkasnya.

Dikonfirmasi, Kepala Bidang Tata Bangunan pada Disrumkim Kota Depok, Suwandi menjelaskan bahkan menyebut Kantor Kelurahan Cipayung Jaya yang lama berada di bawah kewenangan Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Saya tidak bisa jawab, itu bukan urusan saya tapi urusan Bidang Aset. Saya sebagai Kabid Bidang Tata Bangunan hanya memiliki kewenangan membangun gedung pemerintah,” papar pria yang akrab disapa Wandi tersebut.

Itu pun kata Wandi, setelah ada usulan dari pemohon atau user, dalam hal ini adalah Kepala Kelurahan Cipayung Jaya. “Juga setelah adanya anggaran yang ditetapkan TAPD untuk pembangunan gedung tersebut,” tambahnya.

Wandi juga menjelaskan bahwa Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Cipayung Jaya telah diajukan sejak 13 Desember 2023.

“Dimana usulan pembangunan itu ditujukan langsung kepada Mohammad Idris, Wali Kota Depok sebelumnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *