Halaman.co.id |Depok – Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (LSM Gelombang), Fiqih Nurshalat mengaku tergelitik membaca statemen Kabid Rumkim,Suwandi di salah satu portal media online.
Fiqih mengatakan pemberian anggaran oleh TAPD tidak mungkin terjadi tanpa adanya pengajuan dari dinas terkait, dalam persoalan ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok.
“Berfikir logis saja, tanpa pengajuan mana mungkin ada realisasi anggaran melalui TAPD. Pernyataan Kabid Rumkim tersebut seperti melecehkan Wali Kota Depok,” paparnya.
Fiqih juga mencibir pernyataan Suwandi soal pembebasan yang akan dilakukan pihak Tol terkait lahan Kelurahan Cipayung Jaya. Menurutnya, jika Suwandi tahu akan hal tersebut, sudah tentu akan membiarkan pihak Tol yang akan mengganti bangunan kelurahan yang akan digusur.
“Ini kuncinya, pak Kabid Rumkim tahu lahan akan digantikan, tapi kenapa malah diajukan pembangunan gedung kantor kelurahan yang baru,” bebernya.
“Dalam UU No 2 tahun 2012 sudah jelas, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada pasal 46 ayat ( 2) berbunyi “Ganti kerugian atas obyek pengadaan tanah sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a dan c diberikan dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan atau / relokasi,” ujarnya.
Harusny kata Fiqih, Disrumkim berkoordinasi dengan pihak aset karna sudah mengetahui bahwa titik tersebut akan terkena pembebasan tol, bukan malah buang badan menyalahkan Badan Keuangan Daerah (BKD). Bidang aset dalam hal ini tidak salah katanya.
“Apa jangan-jangan memang sengaja di bangun dulu menggunakan APBD, lalu ketika pihak tol melakukan penggantian dengan nilai uang ada dugaan bakal jadi bancakan,” katanya.
Dari itu, Fiqih mengatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan dan bersurat ke seluruh instansi yang terlibat dalam pembebasan kantor kelurahan cipayung jaya untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemerintah kota depok karna ada dugaan pelanggaran.
“Karna kebijakan wali kota sebelumnya membuat Kota Depok dipastikan rugi karna gagal menerima penggantian dari pembebasan tol,” pungkasnya.
Atas nama LSM Gelombang, Fiqih mempertanyakan tujuan bidang pengadaan lahan pada Disrumkim membeli lahan di lokasi yang tidak repersentatif atau tidak “apple to apple”, apalagi sampai di bangun kantor kelurahan yang jaraknya jauh dari jalan utama.
Bukan kepada media ini, Kabid Rumkim Suwandi mengakui kalau kantor Kelurahan Cipayung Jaya memang terkena pembebasan lahan untuk tol.
“Yang terkena pembebasan lahan tol adalah kantor lama Kelurahan Cipayung Jaya,” ucap Suwandi melansir Suara Kota, Selasa (23/9/2025).
“Kami diberi anggaran oleh TAPD untuk pembangunan gedung baru kantor Kelurahan Cipayung Jaya, makanya kami kerjakan. Urusan ganti rugi dari tol ke Pemkot saya ga faham, itu urusannya bagian aset BKD,” pungkas Suwandi.