Halaman.co.id |Depok – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok atau PT. Tirta Asasta buka suara terkait tudingan adanya kerjasama pelaku pengeboran Ilegal di Tapos yang saat ini tengah mencuat ke permukaan.
Direktur Utama PT. Tirta Asasta, Muhamad Olik Abdul Holik mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan izin terkait aktifitas pengeboran air tanah tersebut. Hal tersebut karena terkait masalah perizinan bukan dari pihak PDAM Tirta Asasta yang mengeluarkan perizinan.
“Untuk izin air tanah dan pengawasan air tanah bukan ranah PDAM Depok, bukan kewenangan PDAM Depok. Dan kami siap melayani semua warga Depok yang mau berlangganan air PDAM Depok karena kami pakai air permukaan atau air sungai,” kata Olik, Minggu (3/8/2025).
Terkait polemik aktivitas pengeboran air tanah di wilayah Kelurahan Tapos, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, yang disebut telah bermitra dengan PDAM Tirta Asasta, Olik menyebut status keduanya terbatas hanya sebagai pelanggan PDAM.
“Keduanya sudah menjadi pelanggan PDAM,” jawab Olik singkat.
Ketika ditanya apakah dengan status sebagai pelanggan PDAM Tirta Asasta boleh melakukan aktifitas pengeboran, Olik kembali berkelit bahwa terkait perizinan dan pengawasan bukan merupakan ranah PDAM.
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gelora Lokomotif dan Pembangunan (LSM Gelombang), Cahyo Putranto Budiman menyebut tudingan Abdul Khoir tidak mendasar.
Pria berkacamata tersbut lantas menduga Anggota DPRD yang melakukan sidak memiliki maksud tertentu terhadap instansi yang di sasar.
“Kalau dewan cuma bisa omon-omon menuding instansi pemerintah tanpa dasar dan bukti yg kuat, jangan-jangan cuma “pengen sesuatu” dari instansi tersebut, ada misi terselubung??,” tanya Cahyo heran.
“Kalau itu dewan punya bukti pelaku pengeboran air tanah memang melakukan tindakan ilegal, ya laporkan aja ke polisi para pelaku tindak ilegal tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Komisi C dan D DPRD Kota Depok melakukan inspakesi mendadak terkait aktivitas pengeboran air tanah di wilayah Kelurahan Tapos, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, dalam temuannya mayoritas dinyatakan ilegal.
Dari sidak tersebut, dua titik pengeboran yang diduga ilegal tersebut disebutkan menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirta Asasta. Sidak dilakukan oleh dua Aleg yaitu Abdul Khoir dari PKB, dan Samsul Maarif dari Nasdem.