Halaman.co.id |Jakarta – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Namun, pemeriksaan yang sedianya digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, itu ditunda atas permintaan pihak Jokowi karena alasan kesehatan.
“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya,” ungkap kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Selasa (22/7/2025). Ia menjelaskan, Jokowi saat ini tengah menjalani masa observasi dokter, sehingga tidak memungkinkan untuk bepergian ke luar kota.
Menanggapi surat panggilan tersebut, tim hukum Jokowi telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik pada hari yang sama. Mereka mengusulkan dua opsi: menunggu hingga dokter memberi izin, atau pemeriksaan dilakukan di kediaman Jokowi sesuai Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut, dan mudah-mudahan minggu ini sudah ada kepastian,” lanjut Rivai.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan sejak Kamis (10/7/2025), usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Ada enam laporan polisi yang sedang ditangani, termasuk laporan dari Jokowi sendiri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Sementara lima laporan lainnya merupakan pelimpahan dari polres, dengan objek perkara berupa penghasutan. Dari lima laporan itu, tiga telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya dicabut oleh pelapor dan tidak ditindaklanjuti karena pelapor absen dalam proses klarifikasi.
Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025), Jokowi mencantumkan lima nama sebagai terlapor, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Status mereka hingga kini masih dalam tahap penyelidikan karena belum cukup bukti hukum untuk menetapkan tersangka.
Sebagai pelapor, Jokowi turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, konten dari media sosial X (Twitter), fotokopi ijazah beserta legalisirnya, salinan sampul skripsi, dan lembar pengesahan akademik.
Laporan Jokowi ini teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia menggunakan dasar hukum Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1).
Polda Metro Jaya memastikan proses penyelidikan akan terus berjalan untuk menentukan kepastian hukum seluruh laporan yang masuk.








