Halaman.co.id |Bandung — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang melibatkan 13 orang tersangka. Salah satu tersangka utama adalah seorang perempuan berinisial AF (Astri Fitrinika), yang diketahui telah memperdagangkan sedikitnya 25 bayi sejak tahun 2023. Beberapa di antaranya bahkan dikirim ke luar negeri, termasuk ke Singapura.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa sindikat ini menjalankan aksinya dengan modus adopsi ilegal. AF bertugas sebagai perekrut, menyasar orang tua yang tidak mampu membesarkan anaknya dan bersedia menyerahkan bayi mereka. Ia mencari korban melalui media sosial seperti Facebook dan melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp hingga pertemuan langsung.
AF biasanya menjanjikan imbalan sebesar Rp10 juta kepada orang tua bayi serta menanggung biaya persalinan. Dalam salah satu kasus, ia hanya memberikan Rp600 ribu sebagai ongkos ke bidan, lalu membawa bayi tersebut. Namun, bayi tersebut tak kunjung dikembalikan, hingga akhirnya orang tua korban melapor ke polisi dengan dugaan penculikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa bayi tersebut telah diserahkan kepada seseorang berinisial C dengan nilai transaksi sebesar Rp11 juta. Dari jumlah itu, AF menerima bagian Rp2,29 juta.
“AF awalnya berdalih ingin mengadopsi bayi karena belum memiliki anak. Tapi dari hasil penyidikan, ia adalah bagian dari sindikat perdagangan bayi,” ungkap Kombes Hendra dalam konferensi pers, Rabu (17/7/2025).
Polisi menetapkan total 13 orang tersangka, terdiri dari 12 perempuan dan 1 laki-laki, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Ada yang berperan sebagai perekrut, penampung bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengantar bayi ke calon orang tua angkat di dalam dan luar negeri.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21 Tahun 2007), serta Pasal 83 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana serta penerima bayi-bayi tersebut, khususnya yang dikirim ke luar negeri.