Jabodetabek

Ternyata, Bilboard Bergambar Aleg PKS Ini yang tak Memiliki Izin

×

Ternyata, Bilboard Bergambar Aleg PKS Ini yang tak Memiliki Izin

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Bukan dua bilboard di muka Jalan Ir. Juanda, ternyata bilboard di U-Turn dekat Pesona Square yang diduga tak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Depok.

Hasil investigasi halaman.co.id ke sejumlah tempat, bangunan bilboard tersebut berada di Ruang Milik Jalan atau Rumija Pemkot Depok.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, bilboard tersebut baru mengurus izin ke Pemkot Depok belum lama ini, sementara berdirinya bilboard telah lebih dari dua tahun.

Informasi lebih mendalam, pengusaha bilboard Jalan Juanda, Sukmajaya merupakan orang yang sama yang membangun bilboard di Jalan Margonda, tepatnya di sisi Sop Durian Margando.

Berdasarkan data yang diperoleh, pengusaha bilboard tersebut diduga sering memanfaatkan kedekatannya dengan Wali Kota Depok, Mohammad Idris untuk membangun sejumlah bilboard di lokasi yang berbeda.

Pengusaha tersebut juga memanfaatkan kedekatanya dengan kepala daerah untuk membangun bilboard di sejumlah lahan fasos fasum milik Pemkot Depok demi keuntungan pribadi.

Selain di Jalan Juanda, Sukmajaya Depok, bilboard paling mencolok yang diduga tak memiliki izin resmi berada di Jalan Komjen Pol M. Jasin, Kelurahan Tugu, Cimanggis.

Halaman.co.id masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Kota Depok dalam hal verifikasi data tentang izin penggunaan lahan yang di maksud.

Data di lapangan, Billboard Bergambar Anggota DPR RI PKS di Depok Diduga Tak Berizin.

Sebuah billboard atau papan reklame yang terpasang di Jalan Ir. Juanda, Kota Depok, menjadi sorotan. Billboard tersebut menampilkan gambar anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, namun diduga tidak mengantongi izin resmi.

Papan reklame horizontal tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan, lantaran posisinya yang menjorok ke badan jalan. Selain dapat menghalangi pandangan pengendara, keberadaannya juga berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama bagi pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

BACA JUGA  Pemkab Bogor Launching Imah DPKPP, Solusi Rumah Cepat untuk Korban Bencana dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Informasi yang dihimpun, billboard tersebut belum memiliki izin dari instansi terkait. Hal ini membuat pihak berwenang di Kota Depok mengambil langkah tegas untuk mengecek kelayakan reklame tersebut.

Beberapa pengendara yang melintas pun mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait keberadaan reklame yang dinilai mengganggu keselamatan.

“Papan reklame itu sangat mengganggu, apalagi posisinya menjorok ke jalan. Harusnya ada peraturan yang lebih ketat terkait pemasangan reklame semacam ini,” ujar salah satu pengendara yang melintas di Jalan Ir. Juanda.

Hingga kini, pihak terkait dari Pemkot Depok masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai izin dan dampak keselamatan yang ditimbulkan oleh papan reklame tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *