Nasional

BPN Depok Diduga Sarang Mafia Tanah, Advokat Andi Tatang Lapor ke Kementrian ATR

×

BPN Depok Diduga Sarang Mafia Tanah, Advokat Andi Tatang Lapor ke Kementrian ATR

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Pengacara dan Advokat Andi Tatang Supriyadi menduga ada oknum petugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang membekingi mafia tanah. Hal itu ia utarakan menyusul kasus mafia tanah yang kian memanas.

‎Terbaru, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dan Rekan merinci duduk persoalan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum BPN Kota Depok yang merugikan pihak kliennya.

‎”Berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya sudah kita sampaikan terimakasih ya meskipun nunggu ramai dulu ya,” kata Andi Tatang ditemui di kantor hukumnya di Cilodong, Selasa 1 Juli 2025.

‎Ia mengurai kronologis, tahun 2023 kliennya digugat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pengadilan Negeri Kota Depok. Sampai pada vonis pengadilan, kliennya tidak pernah ada panggilan sidang.

‎”Klien kami tidak pernah mengetahui bahwa ada gugatan namun tiba-tiba mendapat surat dari pengadilan terkait akan dilakukan eksekusi,” jelasnya.

‎Merasa kliennya dirugikan, Andi Tatang menempuh upaya hukum dengan mengadukan BPN Kota Depok ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

‎Selain itu, juga dilaporkan hakim yang menangani kasus ini kepada Komisi Yudisial.

‎”Kembali kami tegaskan. Permohonan kami sederhana, ukur ulang itu obyek. Jika memang klien kami terbukti melakukan PMH, silahkan obyek itu serahkan ke penggugat,” tegasnya

‎Andi Tatang Supriyadi menilai tidak dilaksanakannya permohonan constatering memunculkan dugaan ada permainan oknum BPN Kota Depok yang coba membekingi mafia tanah.

‎”Dugaan saya begitu. Apa susahnya lakukan pengukuran ulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menegaskan pihaknya tidak dalam kendali mafia tanah.

‎Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara. Pihaknya menegaskan tidak ada ruang gerak bagi mafia tanah di Kota Depok.

‎”BPN Depok berkomitmen tidak ada ruang gerak untuk mafia tanah di kantor pertanahan Kota Depok,” kata Galang saat ditemui di kantor BPN Kota Depok, Selasa 1 Juli 2025.

‎Pernyataan itu sebagai tanggapan BPN Kota Depok atas ramainya pemberitaan terkait statmen Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi yang menyebut jika BPN Kota Depok diduga memfasilitasi praktek mafia tanah.

‎Masih menurut Galang. Konflik yang mencuat di publik tidak mempengaruhi netralitas BPN Kota Depok. Pihaknya hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai perundang-undangan dalam bidang administrasi Pertanahan.

‎”Kami tetap komitmen memberikan pelayanan yang profesional akuntabel dan berintegritas demi kepentingan masyarakat dan negara,” pungkasnya.

‎Terkait pencocokan objek sengketa (constatering) yang disampaikan pihak Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi, ia menjelaskan jika itu merupakan tahapan dari proses hukum yang menjadi kewenangan pengadilan.

‎”Terhadap constatering yang dimaksud sampai saat ini belum terdapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Depok,” jelasnya.

‎Sebagai informasi, Andi Tatang Supriyadi menilai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok tidak menjalankan tugas administrasi dengan semestinya dan diduga tidak bersikap netral dalam penanganan sengketa pertanahan yang tengah berlangsung.

‎Bahkan Andi Tatang Supriyadi menyebut jika BPN Kota Depok diduga memfasilitasi praktek mafia tanah. Langkah yang diambil, BPN Kota Depok telah dilaporkan ke Kementerian Pertanahan RI.

BACA JUGA  STIHP Pelopor Bangsa Laporkan Pemalsu Ijazah SH, Pablo Benua cs Terancam Jeruji Besi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *