Jabodetabek

Pemkot Depok Tantang Pihak yang Klaim Tanah MTsN Gugat ke Pengadilan

×

Pemkot Depok Tantang Pihak yang Klaim Tanah MTsN Gugat ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Pemerintah Kota Depok tidak ambil pusing oleh pihak yang mengklaim pemilik tanah pada pembangunan Madrasah Tsanawiah Negeri (MTsN) di Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Pancoran Mas.

Pernyataan itu dikatakan Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, M. Dini Wizi Fadly pada Senin (30/6/2025).

“Jadi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) itu dibangun PT Pedoman Tata Bangun, pengembang Perumahan Pesona Khayangan pada 1993,” kata Fadly di Gedung Baleka 2.

Dikatakan Fadly, pengembang Perumahan Pesona Khayangan telah membebaskan lahan yang dimaksud, yaitu di lahan pembangunan MTsN Kelurahan Rangkapan Jaya Lama seluas kurang lebih 6.600 meter.

“Pada 4 April 1994, tanah tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Nah dari aset Kabupaten Bogor itu, berpindah ke Aset Pemerintah Kota Depok pada 27 April 1999,” tambahnya.

Ia juga mengatakan berita acara pada 3 Oktober 2001 antara Bupati Bogor Agus Utar Effendi dengan Wali Kota Depok, Badrul Kamal dimana dalam lampirannya disampaikan posisi tanah RPH.

“Sejak diserahkan Kabupaten Bogor pada Kota Depok per 4 April itu, sampai saat ini belum ada pihak yang melakukan gugatan. Makanya, kami merasa tanah itu clear, bersih,” paparnya.

Saat ini dikatakan Fadly, Pemerintah Kota Depok tidak membangun seluruh tanah seluas 6.600 meter untuk MTsN dan hanya dibangun 3.300 meter.

“Pada 2001, setelah resmi dapat pelimpahan Aset dari Kabupaten Bogor, Pemkot Depok langsung mendaftarkan ke BPN, sehingga keluar peta bidangnya. Kalau ini ada sertifikat orang, tidak mungkin keluar peta bidangnya kan,” ujarnya.

Ia juga menantang jika ada pihak yang merasa memiliki lahan tersebut agar menggugat pihak pemerintah ke pengadilan.

“Bagi kita sekarang, madrasah ini harus berdiri dulu. Kalaupun nanti dalam gugatan pemerintah kalah, kita sudah punya antisipasi lahan lainnya,” pungkasnya.

BACA JUGA  Pembangunan MTSN Serobot Tanah Warga, Ahli Waris Sebut Kabid Aset Biang Keladinya

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Jakarta bernama Bernardo Ali mengaku telah dizolimi Pemerintah Kota Depok karena lahannya seluas hampir 3000 meter diambil secara ilegal.

Bernardo mengatakan, sejumlah bidang tanah milik orang tuanya di Kelurahan Rangakapan Jaya Lama telah diambil oleh Pemkot Depok, Bidang Aset.

Bernardo kaget, lahan milik orang tuanya kini sedang dilakukan Pembangunan MTSN Kota Depok. Bernardo pun menyebut nama Kepala Bidang Aset, M. Dini Wizi Fadli sebagai terduga penyerobotan lahan.

“Beberapa tahun lalu disewakan kepada sejumlah pedagang hewan, kini sebidang tanah milik keluarga kami malah dibangun MTSN oleh pemerintah. Tanah saya diserobot,” kata Bernardo di Sekretariat PWI Kota Depok, Jalan Melati No. 3 Depok Jaya, Kamis (26/6/2025).

Atas kejadian itu, Bernardo mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk mempertahankan hak atas tanah keluarganya tersebut. “Kami akan mengambil langkah hukum,” pungkas Bernardo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *