Halaman.co.id |Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tampaknya harus lebih bersabar soal tagihan pajak Rp10 miliar Hotel Bumi Wiyata yang telah tertungak selama bertahun-tahun.
Soalnya induk Hotel Bumi Wiyata yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 baru saja kantongnya jebol hingga Rp542,2 miliar untuk membayar klaim nasabah pemegang polis yang jatuh tempo.
Pemkot Depok awal tahun 2025 memasang plang segel di halaman depan Hotel Bumi Wiyata atas tunggakan pajak PBB. Jumlahnya mencapai Rp10 miliar, kumulasi tunggakan pajak 2023 dan 2024.
Jumlah Rp10 miliar tersebut sebenarnya telah dikurangi melalui kebijakan Pemkot Depok berupa keringanan. Bumi Wiyata seharusnya membayar pajak sekitar Rp30 miliar.
Terhadap tagihan itu, General Manager Hotel Bumi Wiyata, Dida Kurniadi angkat tangan, menyerah. Ia melempar permasalahan itu sebagai urusan antara Pemkot Depok dengan pemilik Hotel Bumi Wiyata yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).
Nah permasalahannya, AJBB sendiri tengah terbelit masalah keuangan dan kini masuk skema penyehatan OJK. AJBB sejak lama telah bermasalah terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya rasio kecukupan investasi (RKI), dan likuiditas yang tidak mencukupi.
Di bawah kontrol OJK, AJBB tidak bisa sembarangan mengeluarkan uang termasuk untuk membayar tunggakan pajak ke Pemkot Depok.
Baru-baru ini AJBB membayar klaim nasabah pemegang polis asuransi sebesar Rp542,2 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono merinci, pembayaran terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp358,86 miliar dan asuransi kumpulan sebesar Rp183,34 miliar.
Tak hanya masalah pembayaran klaim, AJBB juga tengah dipusingkan dengan pembayaran untuk PHK 624 pegawai.
Dengan kondisi itu, tampaknya pembayaran tunggakan pajak PBB Hotel Bumi Wiyata ke Pemkot Depok sebesar Rp10 miliar masih harus melewati rute berliku.