Halaman.co.id |Depok – Praktisi Hukum kondang di Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi S.H M. H angkat bicara terkait polemik kepemilikan lahan SDN Utan Jaya, Cipayung yang kembali mencuat ke permukaan.
Andi mengatakan, saat ini kedua pihak yang bersangkutan yaitu Dinas Pendidikan Kota Depok dan pihak yang mengaku ahli waris harus bisa membuktikan dasar hak atas tabah SDN Utan Jaya, Cipayung.
“Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok maupun pihak ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut, wajib membuktikan dasar hak atas tanah tersebut secara legal,” kata Andi Tatang di Cilodong, Kamis (8/5/2025).
Pria yang miliki hobi bernyanyi tersebut juga meminta agar kedua belah pihak menyelesaikan masalah atas dasar hukum, agar tidak menjadikan siswa korban atas kegaduhan polemik kepemilikan tanah itu.
Karenanya, Andi menyarankan agar Dinas Pendidikan Kota Depok bisa menunjukkan alasan dan atas dasar apa Disdik bisa menguasai lahan sekolah tersebut.
Bagi yang mengaku ahli waris lahan tersebut sambung Andi, harus juga bisa membuktikan apa dasarnya melakukan blokade dengan menggembok sekolah tersebut.
“Ahli waris harus menunjukkan alasan atas penguasaan lahan tersebut, bisa berupa Girik, AJB apalagi sertifikat hak milik (SHM). Nanti akan di uji di pengadilan, dan akan keluar hasil siapa yang berhak atas lahan tersebut,” paparnya.
Andi juga menyayangkan tindakan orang yang mengaku ahli waris yang menyegel gerbang sekolah. Menurutnya, siswa tidak boleh dijadikan korban apapun polemik yang terjadi. Hal itu ia sebut berpotensi melanggar hukum dan masuk dalam ranah pidana.
“Kalau ahli waris dia melakukan upaya hukumnya dengan cara melawan hukum dugaan ya, dugaan dengan cara menyegel. Ini bisa dilaporkan, karena dia belum bisa membuktikan secara sah kepemilikannya melalui pengadilan, jadi harus pengadilan terlebih dahulu,” pungkasnya.