Depok – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) memberikan tanggapan terkait adanya sumbangan pendidikan bagi peserta didik jenjang SMA/SMK negeri di Kota Depok. Sumbangan tersebut saat ini ramai dibicarakan lantaran dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat Wilayah II (Kota Bogor-Kota Depok), Asep Sudarsono mengatakan bahwa sumbangan yang diminta kepada orang tua murid tersebut merupakan biaya kebutuhan sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS.
“Di dalam undang-undang, sumbangan ini diperbolehkan asalkan nominalnya tidak ditentukan (sekarela),” kata Asep saat ditemui di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok, Selasa (12/09/2023).
Disebutkan Asep, saat ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat belum mampu memberikan secara merata biaya investasi untuk mencapai standar pendidikan nasional di sekolah.
Dalam operasionalnya, satuan pendidikan (sekolah) melaksanakan program harus menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk mengetahui seberapa besar anggaran yang dibutuhkan.
Namun, setelah dilakukan ternyata dana yang dimiliki saat ini tidak cukup untuk menutupi program yang telah disusun.
“Jika dalam melaksanakan program biaya yang ada sudah dapat ditanggulangi oleh dana BOS dan BOPD maka sumbangan tidak perlu dilakukan. Tetapi jika masih ada program yang belum tercover maka sekolah dapat menyampaikan kebutuhannya melalui komite,” ujarnya.
Menurut Asep, untuk menutupi kebutuhan sekolah komite dapat mengajukan sumbangan kepada orang tua murid atau pihak lain yang peduli terhadap pendidikan, dengan ketentuan bagi orang tua yang tidak mampu dapat dibebaskan dari penggalangan sumbangan.
“Sumbangan yang diajukan oleh komite ini diperuntukan bagi orang tua murid yang mampu, agar satuan pendidikan atau sekolah mampu menuntaskan program yang telah disusunnya,” ungkap Asep.
Asep juga menyebut, bagi masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih optimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 tentang Pendanaan Pendidikan, dimana pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
“Hal ini juga didukung oleh peraturan menteri pendidikan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, dimana sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komumitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan untuk memberikan bantuan pendidikan berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan Pendidikan, dengan syarat disepakati para pihak (pemberi bantuan dengan komite),” pungkas Asep