Halaman.co.id |Depok – Badan anggaran DPRD Kota Depok memberikan apresiasi atas prestasi yang dilakukan oleh Pemkot Depok. Yakni, karena pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, dapat disajikan sesuai dengan prinsip akutansi keuangan daerah yang berlaku.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Depok, H.T.M Yusufsyah Putra menjelaskan, hal ini berdasarkan rapat pembahasan pada 28-30 Juni 2024, bersama TPAD Kota Depok dan Seluruh OPD, Pemkot Depok kembali mencatat prestasi yang sangat membanggakan.
“Yaitu, meraih wajar tampa pengecualian WTP ke-13 kalinya, secara berturut-turut, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (12/7).
H.T.M Yusufsyah Putra menjelaskan, dengan adanya status WTP dapat dinilai secara umum bahwa pelaksanaan anggaran Pemkot Depok 2023 sudah disajukan sesuai dengan prinsip akutansi keuangan daerah yang berlaku.
“Laporan realisasi anggaran laporan ini menyajikan informasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.
Menurut dia, realisasi pendapatan daerah untuk APBD TA. 2023 adalah sebesar Rp.3.794.214.900.049,10 atau sebesar 98,49 persen, dari Anggaran Pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp.3.852.409.942.422,00.
“Pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan transfer dan lain-lain Pendapatan yang sah,” tutur dia.