Halaman.co.id |Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dibawah kepemimpinan Supian Suri – Chandra Rahmansyah diduga melakukan diskriminasi terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam prosesi Mutasi ke-3 yang dilakukan belum lama ini.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kota Depok, mutasi ketiga oleh Pemkot Depok dinilai merugikan sejumlah Aparatur Sipil Negara.
Beberapa diantaranya disebut menjadi korban “balas budi” Pilkada Depok, seperti yang diutarakan Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), Gita Kurniawan.
Kepada wartawan, Gita menduga Pemkot Depok melalui BKPSDM telah melantik sejumlah ASN tanpa mempertimbangkan kualitas sesuai kompetensi.
Gita mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan UU no. 5 tahun 2014 tentang ASN yang dikaitkan PP no. 11 tahun 2017 (diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020) tentang Manajemen PNS, dan Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019.
Dimana kata Gita, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian kompetensi, kebutuhan organisasi, dan prinsip non-diskriminasi serta umumnya setelah minimal 2 tahun.
“Hasilnya, ASN menjadi korban setelah mungkin adanya teguran keras dari BKN, seperti yang diutarakan LSM Gelombang tentang hal tersebut beberapa hari lalu,” kata Gita kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Sebelumnya, Sekjen LSM Gelombang, Fiqih mengatakan telah memiliki data tentang beberapa ASN yang diduga menjadi “korban” dari Pesta Demokrasi lima tahunan yang dimenangkan pasangan Supian Suri – Chandra Rahmansyah.
“Ada setara kabid yang baru dilantik belum setahun, sudah di non job kan karena ijazah nya setara Diploma III, itu kan kelewatan,” kata Fiqih membuka sesi wawancara, Senin (9/3/2026).
Namun, yang membuat Fiqih terkejut bukan soal di nonjobkannya pejabat tersebut. Pria berkepala plontos tersebut lebih menyoroti perihal rotasi mutasi yang dilakukan sebelumnya, dimana pejabat yang dimaksud masuk dalam radar promosi ASN.
Fiqih menduga beberapa pejabat ASN di Pemkot Depok yang di nonjob kan berkaitan dengan teguran keras dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami masih mencari surat resmi teguran tersebut,” pungkasnya.
Penulis halaman.co.id mencoba melakukan upaya konfirmasi dengan mendatangi kantor BKPSDM Kota Depok yang berada di Lt 8 Gedung Dibaleka II. Namun hingga lebih dari 5 jam menunggu, Endra tidak tampak memasuki kantor.
Beberapa pegawai magang ketika ditanya hanya mengatakan bahwa Sekretaris BKPSDM (Sekban) belum ada di ruangan, diminta sabar menunggu.
Sekretaris BKPSDM Kota Depok yang biasa bernama dan akrab disapa Endra ketika dihubungi tidak memberikan respon, pun ketika ditunggu di kantornya.











