Halaman.co.id |Depok – Anggota DRR-RI, Ribka Tjiptaning meradang di Kota Depok pada kegiatan sosialisasi pemeriksaan kesehatan gratis yang digelar DPC PDI Perjuangan Kota Depok pada Jumat (6/3/2026).
Wanita yang terkenal dengan buku berjudul Aku Bangga Jadi Anak PKI tersebut mengatakan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara dan wajib dijamin oleh negara.
Ribka Tjiptaning hadir bersama tim tenaga medis yang memberikan layanan kesehatan kepada ratusan warga. Layanan yang disediakan meliputi pemeriksaan umum, layanan kesehatan gigi, pemeriksaan mata, hingga fasilitas USG dan pemberian obat-obatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ia menegaskan bahwa tim medis yang dibawanya merupakan tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidangnya. Menurutnya, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak boleh dilakukan setengah-setengah.
“Saya dokter sungguhan, ijazahnya juga asli. Tim yang saya bawa juga dokter dan perawat yang profesional. Kalau menolong rakyat tidak boleh tanggung-tanggung,” kata Ribka, dilansir dari haluanpublik.com.
Ribka juga menyampaikan salam dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Wanita berambut perak tersebut menyampaikan pesan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam menentukan masa depan bangsa. Menurutnya, kekuatan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer atau aparat keamanan, tetapi juga oleh perempuan-perempuan yang kuat.
“Perempuan adalah penentu masa depan bangsa. Kalau perempuan kuat, maka bangsa ini juga akan kuat,” tegasnya.
Ribka juga menyoroti polemik terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang sempat terjadi di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa BPJS bukanlah program bisnis, melainkan bentuk tanggung jawab negara terhadap kesehatan rakyat.
“BPJS itu bukan untuk mencari keuntungan. Itu bentuk tanggung jawab negara kepada rakyatnya agar semua warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hak atas kesehatan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Menurutnya, negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, memiliki kewajiban menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Ribka berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan sekaligus memahami hak-hak mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Kesehatan adalah hak semua warga negara. Tidak boleh ada diskriminasi. Semua orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama,” pungkasnya.










