Halaman.co.id |Depok – Dugaan pelanggaran yang dilakukan sarana olahraga komersial Jati Padel terus bergulir. Kali ini, Ketua BPPKB Banten Kota Depok, Nuryadi makin keras bersuara.
Nuryadi mengatakan Jati Padel beratraksi sulap dalam proses pengurusan izin operasional tersebut. Ia menduga ada kongkalingkong antara pengusaha dengan pejabat setempat, baik RT, RW ataupun pejabat Dinas PMPTSP Kota Depok.
Hasil pantauan wartawan di lapangan, Jati Padel berdiri tepat di sisi jalan, tanpa adanya jarak atau batas yang biasa disebut sempadan. Bangunan tersebut juga menutup celah air karena tanpa adanya drainase.
“Posisi bangunan terlalu menempel ke bahu jalan tanpa menyisakan jarak (setback) yang sesuai aturan. Hal ini berdampak pada tertutupnya akses untuk pembangunan drainase jalan,” kata Nuryadi, Selasa (3/3/2026).
Bukan hanya itu, pencaplokan sempadan kali di Area parkir usaha tersebut diduga kuat menggunakan area sempadan kali, yang memicu penyempitan aliran air dan potensi banjir di wilayah sekitar.
Nuryadi menduga, muncul keraguan atas validitas dokumen izin yang dimiliki, mengingat banyaknya pelanggaran fisik di lapangan yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam pengawasan tata ruang.
“Bangunannya itu mepet di jalan. Harusnya ada space dong, apalagi itu untuk komersial. Mau bikin drainase saja tidak bisa karena lahan sudah termakan. Jangan-jangan ada unsur gratifikasi,” ujar Nuryadi lagi.
Meskipun tersiar kabar bahwa pemilik bangunan merupakan oknum pejabat, pihak BPPKB Banten Depok menegaskan tidak akan berkompromi. Nuryadi mendesak Pemerintah Kota Depok untuk segera mengambil tindakan tegas dan melakukan peninjauan ulang terhadap pembangunan Jati Padel.
“Tutup dulu sementara dan bongkar bagian bangunan yang melanggar peraturan. Minimal mundur lima meter sesuai aturan yang berlaku. Ini semua demi kepentingan masyarakat luas. Semoga pihak pengawasan dinas terkait bisa meninjau kembali bangunannya,” tegasnya.
Langkah kritis yang diambil BPPKB Banten Kota Depok ini merupakan bentuk fungsi sosial kontrol ormas dalam membantu pengawasan terhadap pengembang atau investor yang dinilai nakal dan mengabaikan tata ruang kota.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Jati Padel maupun dinas terkait di Pemerintah Kota Depok belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.












