Halaman.co.id |Depok – Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Kota Depok mendesak penegak perda menutup aktivitas sarana olahraga Jati Padel yang berada di Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos.
Ketua BPPKB Kota Depok, Nuryadi menduga Jati Padel by Jati Garage di Jalan Cipedak, Leuwinanggung tersebut melanggar beberapa peraturan, baik Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.
“Yang paling mencolok, Jati Padel diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok. Itu poin utama pelanggaran yang dilakukan oleh Jati Padel,” kata Nuryadi kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Dugaan pelanggaran Jati Padel tersebut dikatakan Nuryadi tidak asal bunyi. Dirinya mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
“Hasilnya, Kepala Bidang di DPMPTSP Kota Depok, Maryadi membenarkan jika Jati Padel belum memiliki IMB. Hal itu diperkuat melalui tidak adanya permohonan dari pengelola Jati Padel untuk mengurus IMB ke Pemkot Depok,” sambungnya.
Jika poin utama tangan izin usaha saja belum dipenuhi kata Nuryadi, sudah hampir dipastikan kelengkapan izin lainnya dipertanyakan. Karenanya, Nuryadi mengatakan akan segera melakukan koordinasi kepada pihak pemerintah untuk menindaklanjuti laporan nya.
Pria asli kelahiran Kota Depok atau biasa disebut putra daerah tersebut mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika pengaduannya tidak diindahkan pihak pengelola maupun pemerintah.
“Sebagai lembaga sosial kontrol, saya tidak akan segan-segan melakukan aksi demo jika keluhan ini tidak diindahkan pengelola, apalagi pemerintah. Karena ini berkaitan dengan keluhan masyarakat, saya pasti akan mendesak ini untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.












