Jabodetabek

Kejari Depok Segera Gelar Julbara, Semua Warga Boleh Ikut

×

Kejari Depok Segera Gelar Julbara, Semua Warga Boleh Ikut

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Kejaksaan Negeri Kota Depok merencanakan penjualan secara langsung barang rampasan negara (Julbara) pada Rabu 28 Januari 2026. Penjualan itu dilakukan melalui Bidang Pemulihan Aset Kejari Kota Depok.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H. mengatakan pelaksanaan Julbara dilakukan terbuka untuk umum, serta dapat di akses oleh seluruh masyarakat.

Ia mengatakan pelaksanaan itu juga sebagai bentuk komitmen Kejari menunjukkan akuntabilitas institusi penegak hukum.

Ia katakan jua, sebagai pemimpin unit yang menangani seluruh proses pemulihan aset di Kejari Depok, dirinya menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana institusi bekerja untuk melindungi kepentingan negara.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kejaksaan dalam optimalisasi pemulihan aset negara serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem penegakan hukum di wilayah Kota Depok,” kata Andi, Senin (26/1/2026).

Mengenai tempat, Andi menyebut Julbqra akan dilakukan di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok yang berlokasi di Jalan Sersan Aning, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Lokasi tersebut dipilih karena memiliki aksesibilitas yang baik bagi masyarakat dari berbagai wilayah di Depok dan sekitarnya, serta dilengkapi dengan fasilitas yang mendukung pelaksanaan kegiatan secara tertib dan kondusif.

Galeri Pemulihan Aset sendiri merupakan ruang khusus yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan, pendataan, dan penyajian barang rampasan negara kepada publik.

Menurut Andi, tujuan utama dari penjualan langsung ini tidak hanya sebatas mengembalikan nilai ekonomis aset kepada negara, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh barang secara legal melalui prosedur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, barang rampasan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi masuk ke pasar gelap, yang dapat merugikan negara dan juga membahayakan konsumen karena tidak ada jaminan keaslian maupun kondisi barang.

BACA JUGA  Ketua DPRD Depok Dorong Proses Perizinan Disederhanakan

“Seluruh barang yang dijual merupakan barang rampasan negara yang sudah inkracht, sehingga prosesnya sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat yang membeli barang di sini tidak perlu khawatir tentang masalah hukum di kemudian hari, karena setiap transaksi akan didukung dengan surat keterangan resmi dari Kejari Depok,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *