JabodetabekParlemen

DPRD Depok Fokus Terhadap Peningkatan Pajak Daerah dan Retribusi

×

DPRD Depok Fokus Terhadap Peningkatan Pajak Daerah dan Retribusi

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok menggelar Masa Sidang Perrama tahun 2026 pada, Jumat (2/1/2026). Namun tidak semua anggota terlihat hadir dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Depok, Ade Supriatna saat membuka masa sidang pertama DPRD Kota Depok mengatakan, pada daftar hadir sebanyak 36 orang. Sebanyak lima orang izin, satu orang sakit, dan delapan orang belum hadir.

Dia menambahkan jumlah kehadiran tersebut adalah terdiri dari setengah jumlah anggota DPRD kota Depok bagaimana diatur dalam pasal 147 ayat 1 huruf C peraturan DPRD kota Depok nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD telah tercapai.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 26 juni 2024 memutuskan bahwa rapat paripurna dapat dilaksanakan secara Hybrid kehadiran fisik atau virtual,” ujarnya.

Di lokasi sama, Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Deny Kartika, saat membacakan laporan rencana kerja Komisi B dalam rapat paripurna DPRD menjelaskan, sesuai Pasal 77 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, Komisi B memiliki tugas dan fungsi di bidang perekonomian dan keuangan daerah.

Pada masa sidang ini, Komisi B akan menggelar sejumlah agenda strategis, mulai dari rapat kerja internal hingga rapat konsultatif dan rapat kerja dengan perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan daerah.

“Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian menjadi prioritas, terutama yang menyangkut pajak daerah, retribusi, dan pengelolaan aset daerah,” kata Deny, Jumat (2/1/2026).

Sementara itu saat penyampain laporan kerja oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Supriatni perihal hapusnya UHC terjadi interupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Depok lainnya Siswanto.

“Izin pimpinan interupsi saya nilai engak pas kalau masalah penghapusan UHC dibahas pada saat ini,” katanya.

BACA JUGA  Makna Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *