BisnisJabodetabek

Gila, Pengusaha RM Saung Telaga Ngaku Beli Lahan Situ Telaga Subur dari Lurah Amsyir

×

Gila, Pengusaha RM Saung Telaga Ngaku Beli Lahan Situ Telaga Subur dari Lurah Amsyir

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Rumah Makan Saung Telaga di Rangakapan Jaya Lama, Pancoran Mas Kota Depok disinyalir telah menambil lahan Situ Telaga Subur.

Kabid Advokasi Environmental Society (ENSY), Anton Sujarwo mengatakan mengatakan, berdasarkan hasil investigasinya, pihak pengusaha mengklaim telah membeli lahan Situ Telaga Subur dari Lurah Amsyir pada 2010 silam.

“Pengusaha RM Saung Telaga mengklaim telah membeli lahan Situ Telaga Subur melalui oknum Lurah bernama Amsyir, katanya sudah punya AJB,” kata Anton kemarin, (14/12/2025).

Atas dasar tersebut, Anton mengatakan ENSY mendesak pemerintah setempat untuk mengambil alih Situ Telaga Subur yang berada di kawasan Rangkapan Jaya Pancoran Mas Kota Depok.

Pria asal Malang Jawa Timur itu menjelaskan saat ini di area lahan Situ Telaga Subur berdiri sebuah Rumah Makan dan pemancingan.

Anton juga menerangkan saat ini ENSY fokus terhadap Program Konservasi Sumber Daya Air, seperti program Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jabar serta Wali Kota Depok.

Dimana kata dia, pemerintah mendukung pengembalian aset negara terutama Sumber Resapan Air dari penguasaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui prosedur yang tidak sesuai aturan perundangan di Republik Indonesia terutama di Kota Depok.

“Sepanjang tahun 2025 ini, kami dari ENSY telah mengadvokasi beberapa aset milik pemerintah di Kota Depok terutama area Sumber Resapan Air, yang salah satunya adalah SITU TELAGA SUBUR yang terletak di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok,” paparnya.

Anton menjelaskan, Situ Telaga Subur masih terdaftar di aset Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 11 Tahun 2021 Tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pemerintahan Daerah Jawa Barat

BACA JUGA  Atasi Kemacetan Akut, Pemkot Depok Bakal Perlebar Jalan Sawangan

“Selain itu, sesuai Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022 – 2042, titik koordinat badan air Situ Telaga Subur masih terdaftar/tercatat,” tambah Anton.

Untuk kondisi Situ Telaga Subur saat ini tertutup untuk publik, dikuasai serta dimanfaatkan secara tidak sah oleh pengelola. Bahkan di atas badan air Setu Telaga Subur tersebut telah lama dibuat bangunan-bangunan untuk lokasi makan bagi para pengunjung dan wahana pemancingan. Diduga pemanfaatan area Setu dan sempadannya tidak melalui prosedur peraturan perundangan yang berlaku.

“Hal ini jelas melanggar aturan perundangan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Air yang berlaku, yaitu Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dan Undang-undang No,. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” tegas Anton.

“Pendapatan asli daerah Pemerintah Kota Depok pun diduga menguap ratusan juta Rupiah setiap tahunnya. Jika diakumulasi sejak Setu tersebut di eksploitasi sekitar 20 tahun lalu, negara dan Pemerintah Kota Depok telah dirugikan milyaran Rupiah dari berbagai sektor. Pemanfaatan Setu Telaga Subur dan turunannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *