Jabodetabek

Area Parkir RS Sentra Medika Disoal, Ahli Waris Tuntut Bebas Aktivitas dalam 3 hari

×

Area Parkir RS Sentra Medika Disoal, Ahli Waris Tuntut Bebas Aktivitas dalam 3 hari

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Ahli Waris Tanah Adat Bojong Malaka mendesak manajemen RS Sentra Medika mengosongkan lahan parkir dalam waktu 3×24 jam terhitung 30 November 2025.

Kuasa Hukum ahli waris Bojong Malaka, Yoyo Effendi mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok” NO. 259/PDT, G/2021/PN.DPK TANAH INI DALAM STATUS QUO.

Artinya kata Yoyo, dilarang berkegiatan atas nama pihak manapun selain ahli waris pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka sebagai penggugat.

Dikatakan Yoyo, tindakan menguasai atau menduduki tanah milik orang lain secara melawan hukum dapat mengakibatkan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, dan melanggar hak kepemilikan yang sah.

“Jadi hari ini, minggu tanggal 30 Nopember 2025, kami buktikan maklumat yang kami kemukakan melalui surat yang kami kirimkan kepada RS. Sentra Medika empat hari lalu bahwa di atas lahan parkir seluas 3.200 M2 tersebut dilarang ada aktifitas apapun,” kata Yoyo Effendi.

Dijelaskannya, bahwa dasar dan alasan penutupan lahan parkir tersebut adalah karena areal parkir tersebut termasuk bagian dari hsmparan lahan tanah bekas milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka milik para ahli waris yang telah menjadi objek sengketa, di Pengadilan Negeri Depok dalam Perkara Perdata No. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk.

“Oleh karena putusan perkara tersebut dinyatakan tidak ada pihak yang menang dan tidak ada pihak yang kalah alias NietOnverklaard, maka tanah tersebut dalam keadaan status quo dimana menurut hukum objek tanah yang status quo tidak boleh ada aktifitas apapun di atas lahan tanah tersebut,” jelas Yoyo, saat membuka acara penutupan lahan parkir tersebut.

Diketahui dari pantauan media di lapangan, pintu masuk areal parkir ditutup dengan spanduk bertuliskan larangan menggunakan lahan tanah tersebut untuk aktifitas perparkiran dengan alasan tanah dalam keadaan status quo.

BACA JUGA  HUT ke-24 Demokrat, Iman Yuniawan: Momen Pengabdian Tulus kepada Masyarakat

Aksi ahli waris menutup lahan parkir itu awalnya tidak ada reaksi apapun dari pihak RS. Sentra Medika. Beberapa orang petugas security rumah sakit itu hanya diam menyaksikan aksi para ahli waris. Namun tidak lama kemudian muncul beberapa petugas kepolisian dari Polsek Cimanggis.

Di hadapan petugas, Yoyo menerangkan bahwa aksi mereka bukan unjuk rasa sehingga pihak kepolisian tak perlu menanyakan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa.

“Jadi, dalam aksi kami ini, bukan aksi unjuk rasa, tapi kegiatan pengosongan lahan parkir dari segala aktifitas karena lahan tanah dalam keadaan status quo,” tandas mantan anggota KPU Depok itu.

Hingga pantauan dilapangan, aksi para ahli waris berakhir setelah ada kesepakatan dengan pihak rumah sakit untuk mencari solusi yang saling memberikan keadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *