JabodetabekParlemenPolitik

Kena Sanksi Sedang, Ini Pernyataan Resmi Kuasa Hukum TR

×

Kena Sanksi Sedang, Ini Pernyataan Resmi Kuasa Hukum TR

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Kuasa Hukum Tati Rahmawati (TR), Deny Hariyatna meminta seluruh anggota, pimpinan DPRD dan Fraksi harus mematuhi apa yg sudah ditetapkan dalam Keputusan Badan Kehormatan (BK) Dewan.

Pernyataan itu diutarakan Deny Hariyatna usai pembacaan putusan langsung oleh Ketua BK DPRD Depok, Qonita Lutfiyah tentang pemberian sanksi sedang kepada TR dalam kasus yang menimpa.

“Tidak ada hal yg perlu diragukan atas isi keputusan BK. Ini harus menjadi acuan oleh siapapun termasuk oleh ketua BK. Jika Ketua BK tidak tegas atas apa yg sudah diputuskan, kewibawaan BK bisa dipertaruhkan karena menghasilkan ketidakpastian hukum,” kata Deny melalui keterangan resminya, Senin (10/11/2025).

Denny Hariyatna, menyatakan bahwa keputusan BKD secara jelas menetapkan penjatuhan sanksi sedang pada diktum kesatu. Pada diktum kelima, rekomendasi BKD meminta Pimpinan DPRD dan Fraksi PKB untuk menindaklanjuti sanksi sedang tersebut.

Ia juga menekankan betapa pentingnya ketegasan BKD dalam menegakkan keputusan yang telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Depok, demi adanya kepastian hukum. Ia juga menyarankan agar Ketua BKD tidak memberikan pernyataan yang ambigu terkait keputusan yang telah ditetapkan.

“BKD harus tegas bahwa apa yang sudah diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Depok harus ditegakkan, agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Denny Hariyatna berharap seluruh anggota dan pimpinan DPRD serta fraksi mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh BKD dan tidak meragukannya. Menurutnya, keputusan BKD harus menjadi acuan dalam penanganan kasus ini.

“Seluruh anggota dan pimpinan DPRD dan Fraksi harus mematuhi apa yang sudah ditetapkan dalam Keputusan BK. Sebaiknya tidak boleh meragukan apa yang sudah ditetapkan. Ini harus menjadi acuan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Sambut 100 Tahun Masehi NU, PCNU Kota Depok Gelar Jalan Santai Kebangsaan Berhadiah Paket Umroh

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Qonita Lutfiyah mengatakan pihaknya berkomitmen menegakkan nilai-nilai integritas, tanggung jawab dan keadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Pernyataan itu diutarakan Qonita Lutfiyah pada konferensi pers BK DPRD mengenai hasil dua perkara yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok kurun waktu terakhir.

Qonita juga mengajak seluruh masyarakat dan semua unsur untuk bersama-sama mengawal proses ini dengan semangat objektivitas dan keterbukaan. Hal itu dia katakan sejalan dengan komitmen untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kehormatan DPRD Kota Depok sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Dari keterangan yang diberikan, Qonita menyebut BK DPRD telah menyelesaikan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD Kota Depok atas nama anggota DPRD, Tati Rahmawati.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik dalam bentuk kesepakatan kerja sama antara yang bersangkutan dan pihak eksternal DPRD (Pradana Amaranta).

“BK DPRD Depok telah melakukan seluruh tahapan pemeriksaan, meliputi, pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi juga penelaahan terhadap bukti tertulis dan dokumen pendukung serta pelaksanaan sidang kode etik yang berjalan secara objektif,” kata Qonita melalui keterangan resminya, Senin (10/11/2025).

Dijelaskan Qonita, berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat pleno Badan Kehormatan, disimpulkan bahwa Tati Rahmawati terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik DPRD Kota Depok.

Oleh karena itu, Badan Kehormatan menetapkan  sanksi Sedang kepada saudari Tati Rahmawati dan merekomendasikan Kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi Partai kebangkitan bangsa ( PKB ) untuk  Pemindahan Dari alat kelengkapan yang bersangkutan.

“Kami menghargai itikad baik dari saudari Tati Rahmawati, namun proses etik harus tetap berjalan sesuai aturan. Badan Kehormatan  wajib menjaga marwah lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Kunjungi Kompi Pertanian TNI di Cipayung, Yeti Sebut TNI tak Sebatas Fungsi Pertahanan

Wanita berparas cantik itu juga menyebut hasil keputusan BK telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Depok dan Fraksi Partai kebangkitan bangsa (PKB) untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme rapat paripurna DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Qonita juga menjelaskan bahwa BKD tidak ikut serta jika ada tanggapan atau perbedaan putusan yang diambil oleh pihak Fraksi PKB di DPRD Depok.

“Badan Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk menilai, membatalkan, maupun mencampuri keputusan atau kebijakan parpol, sepanjang kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut administratif dan organisatoris dari rekomendasi yang telah dikeluarkan Badan Kehormatan DPRD Kota Depok,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *