Halaman.co.id |Depok – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Qonita Lutfiyah mengatakan pihaknya berkomitmen menegakkan nilai-nilai integritas, tanggung jawab dan keadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Pernyataan itu diutarakan Qonita Lutfiyah pada konferensi pers BK DPRD mengenai hasil dua perkara yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok kurun waktu terakhir.
Qonita juga mengajak seluruh masyarakat dan semua unsur untuk bersama-sama mengawal proses ini dengan semangat objektivitas dan keterbukaan. Hal itu dia katakan sejalan dengan komitmen untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kehormatan DPRD Kota Depok sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Dari keterangan yang diberikan, Qonita menyebut BK DPRD telah menyelesaikan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD Kota Depok atas nama anggota DPRD, Tati Rahmawati.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik dalam bentuk kesepakatan kerja sama antara yang bersangkutan dan pihak eksternal DPRD (Pradana Amaranta).
“BK DPRD Depok telah melakukan seluruh tahapan pemeriksaan, meliputi, pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi juga penelaahan terhadap bukti tertulis dan dokumen pendukung serta pelaksanaan sidang kode etik yang berjalan secara objektif,” kata Qonita melalui keterangan resminya, Senin (10/11/2025).
Dijelaskan Qonita, berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat pleno Badan Kehormatan, disimpulkan bahwa Tati Rahmawati terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik DPRD Kota Depok.
Oleh karena itu, Badan Kehormatan menetapkan sanksi Sedang kepada saudari Tati Rahmawati dan merekomendasikan Kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi Partai kebangkitan bangsa ( PKB ) untuk Pemindahan Dari alat kelengkapan yang bersangkutan.
“Kami menghargai itikad baik dari saudari Tati Rahmawati, namun proses etik harus tetap berjalan sesuai aturan. Badan Kehormatan wajib menjaga marwah lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Wanita berparas cantik itu juga menyebut hasil keputusan BK telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Depok dan Fraksi Partai kebangkitan bangsa (PKB) untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme rapat paripurna DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Qonita juga menjelaskan bahwa BKD tidak ikut serta jika ada tanggapan atau perbedaan putusan yang diambil oleh pihak Fraksi PKB di DPRD Depok.
“Badan Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk menilai, membatalkan, maupun mencampuri keputusan atau kebijakan parpol, sepanjang kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut administratif dan organisatoris dari rekomendasi yang telah dikeluarkan Badan Kehormatan DPRD Kota Depok,” pungkasnya.







