JabodetabekParlemenPolitik

BK DPRD Depok Kembalikan Kasus TR ke Partai

×

BK DPRD Depok Kembalikan Kasus TR ke Partai

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Qonita Lutfiyah menegaskan Anggota Dewan yang diduga terlibat jual-beli proyek berinisial TR telah dijatuhi sanksi sedang pada Rapat Paripurna DPRD Depok, Senin (10/11/2025).

Qonita tidak menjelaskan lebih rinci perihal praktik jual-beli proyek atau pokir yang diduga melibatkan TR. Namun menurutnya, informasi tentang kasus TR telah masuk ke BK DPRD dan telah diputuskan melalui kajian yang mendalam.

“BKD Depok memutuskan terlappor diberikan sanksi sedang. Sanksi itu berupa rekomendasi pencopotan terlapor atas kedudukannya di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), namun bersikap merekomendasikan, bukan menjatuhkan sanski keputusan,” kata Qonita Lutfiyah di DPRD Depok, Grand Depok City, Senin di waktu yang sama.

Mengenai tindak selanjutnya kata Qonita, keputusan akhir apakah TR akan diberikan sanksi atau tidak akan diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan Pimpinan Partai tempat terlapor berlabuh.

“BKD hanya bersifat merekomendasikan, tidak bisa memutuskan hasil akhir tentang sanksi apa yang akan diberikan pihak partai yang bersangkutan. Itu juga dalam paripurna,” ujarnya.

Wanita berparas cantik tersebut menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil langkah lebih jauh perihal sanksi apa yang akan diberikan kepada terlapor.

Menurutnya, BKD Depok hanya bersifat menjadi penyambung lidah antara partai dengan anggota dewan. BKD tidak bisa mengambil langkah lebih jauh mengenai sanksi, begitu ujarnya.

“Yang pasti, apa yang diputuskan partai itu hak partai. Tidak ada keterlibatan BKD. Sekali lagi saya tegaskan, BKD hanya memiliki rekomendasi, sisanya hak partai,” pungkasnya.

BACA JUGA  Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Pasangan yang Memeluk Pancasila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *