Jabodetabek

Gadis Belia di Depok Disetubuhi di Apartemen Saladin, Depan Pemkot Depok

×

Gadis Belia di Depok Disetubuhi di Apartemen Saladin, Depan Pemkot Depok

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Setelah viral kasus pencabulan yang menjerat oknum Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan, kini kasus serupa kembali menerpa kota yang disebut religius, Kota Depok. Seorang anak dibawah umur kembali menjadi korban pencabulan.

Seorang wanita berisinial PP diduga menjadi korban pencabulan pria dewasa berinisial RM. PP merupakan anak berusia 16 tahun sementara RM pria dewasa berusia 20 tahun.

RM diduga melakukan pencabulan kepada PP di Apartemen Saladin pada Jumat (15/10/2025). Apartemen Saladin sendiri berada di kawasan Jalan Margonda, bersebrangan dengan kantor Pemkot Depok dan bersebelahan dengan Polrestro setempat.

Berdasarkan laporan yang diterima Polres Metro Depok, kejadian bermula ketika RM mengajak korban untuk minum minuman beralkohol bersama di sebuah apartemen dikawasan Margonda, Kamis 16 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam kondisi mabuk berat dan tidak sadarkan diri, korban PP diduga dilecehkan dan disetubuhi oleh pelaku RM di Apartemen Saladin, sebuah lokasi yang selama ini juga diketahui terdapat sebuah toko minuman keras (miras) yang bebas dari sentuhan aparat.

Akibat perbuatan bejat tersebut, korban mengalami rasa sakit di bagian vital dan mengalami trauma mendalam.

Ayah korban, Moh. R (47), mengungkapkan kesedihan dan kemarahannya atas peristiwa ini. Ia mendesak polisi segera menangkap pelaku RM sebelum melarikan diri.

“Anak saya trauma berat. Secara fisik dan mental dia terguncang. Dia masih di bawah umur, kenapa pelaku sekeji itu?” ungkap Moh R. dengan suara bergetar saat ditemui eranasional di Depok, Selasa (28/10/2025).

Tak sampai disitu, Moh R menjelaskan anaknya bahkan diancam akan disebarkan video oleh pelaku RM.

“Yang lebih keji lagi, dia (RM) terus menerus ngancam PP akan menyebarkan Video aksi bejatnya” ungkap Moh R.

BACA JUGA  Janji Kampanye SS-Chandra tak Bisa Direalisasikan Buru-buru, Ini Kata HBS

Keluarga korban berharap pihak kepolisian bertindak cepat dan memastikan pelaku tidak bebas berkeliaran.

“Kami hanya minta keadilan. Tolong, tangkap pelaku itu segera! Jangan sampai ada korban lain,” tegasnya.

*Laporan Diterima Polisi*

Laporan dugaan tindak pidana ini telah diterima SPKT Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/1928/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Pihak kepolisian menyatakan kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok dan menjadi prioritas penanganan karena melibatkan anak di bawah umur.

“Laporan sudah kami terima. Visum sudah dilakukan di RS Polri. Kami akan memanggil saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti,” ujar Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *