BisnisJabodetabek

Dituding tak Berizin, Ini Kata Perumahan Raudhah Islamic Residence

×

Dituding tak Berizin, Ini Kata Perumahan Raudhah Islamic Residence

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Perumahan Raudhah Islamic Residence memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan dengan Judul DPRD Depok Geram, Perumahan Raudhah Islamic Residence BERDIRI Tanpa Izin.

Melalui Kuasa Hukumnya, Prama Dwi Putra dan Teuku Hairul Gamel, ini pernyataan resmi yang disampaikan pihak Perumahan Raudhah Islamic Residence:

– Perumahan Raudhah Islamic Residence membantah telah membangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), karena hingga saat ini belum melakukan pembangunan apapun dan sedang dalam proses pembebasan lahan.

– Perumahan Raudhah Islamic Residence tidak pernah menerima surat peringatan atau SP 3 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok seperti yang dikatakan Sugie, salah satu petugas lapangan pada DPMPTSP Wilayah Sawangan.

– Perumahan Raudhah Islamic Residence juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai Perumahan Raudhah Islamic Residence Dibangun tanpa izin adalah keliru.

Portal media halaman.co.id secara resmi menyatakan telah memenuhi hak jawab daripada Perumahan Raudhah Islamic Residence yang merupakan hak narasumber.

Berikut adalah tautan yang dimaksudkan:

BACA JUGA  Pemkot Depok Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *