Halaman.co.id |Depok – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto akhirnya membuka suara perihal kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menjerat anggotanya berinisial TR.
Siswanto mengatakan hasil sidang etik yang dilaksanakan Badan Kehormatan Dewan (BKD) telah keluar, dan menyatakan TR mendapatkan sanksi sedang.
Ia menyebut sanksi sedang yang didapat adalah menonaktifkan TR dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kota Depok. Sanksi itu diberikan karena TR terbukti melakukan pelanggaran dengan kriteria mengandung pelanggaran hukum.
“Menjanjikan pembagian anggaran pembangunan infrastruktur dan tidak menepati kewajibannya sebagaimana dalam isi surat perjanjian,” kata Siswanto di Kantor DPRD Depok, Grand Depok City, Senin (27/10/2025).
Alasan lain yang meringankan dikatakan Siswanto karena TR telah menunjukkan itikad baiknya dengan mengembalikan uang kepada pelapor meskipun ada keterlambatan.
Ia juga menjelaskan bahwa BK DPRD Kota Depok telah merekomendasikan kepada Pimpinan Dewan dan Fraksi PKB untuk menindaklanjuti sanski sedang berupa pemindahan pada AKD sesuai kode etik dan peraturan perundangan-undangan.
“Fraksi PKB menghormati keputusan BKD atas sanksi yang dijatuhkan kepada anggotanya,” ujarnya.
Lebih jauh Siswanto mengatakan, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru kali ini.
“Coba perhatikan, ada kah BKD membuat amar putusan sampai menyatakan ada pelanggaran kode etik,” katanya lagi.
Alih-alih tersinggung dengan yang terjadi oleh anggota F-PKB, Siswanto justru mengapresiasi BK DPRD Kota Depok. Ia menyebut itu langkah positif dan sebuah kemajuan. Ia berharap kedepan ketika ada pelanggaran dapat diselesaikan dengan tuntas.
“Ini sebuah kemajuan, belum pernah ada kan masalah yang masuk ke BKD kemudian disidangkan kemudian diumumkan?,” ujarnya.







