Halaman.co.id |Depok – Perumahan Raudhah Islamic Residence di Kelurahan Pasir Putih, Sawangan diduga melanggar peraturan daerah Kota Depok tentang izin mendirikan bangunan.
Pasalnya, Perumahan Raudhah Islamic Residence diduga membangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Petugas Pengawasan dan Pengaduan (Wasdu) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Sugie membenarkan hal tersbut.
Sugie mengatakan DPMPTSP Kota Depok telah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali selama kurun waktu 2023 hingga saat ini.
“Kalau Perumahan Raudhah Islamic Residence yang di jalan H. Ali sejak 2023 sudah dipanggil dan dapat SP 3, tapi masih mangkir hingga saat ini,” kata Sugie beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma meradang. Ia menyebut akan segera melakukan sidak ke perumahan yang diduga tak memiliki izin.
“Investasi boleh, itu menambah penghasilan daerah Kota Depok. Namun ingat, harus taat aturan. Kalau perizinan tidak dilakukan sesuai aturan sama saja merugikan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Jojon, sapaan akrab Nurdin Al Ardisoma kepada wartawan.
Jojon mengaku akan segera melakukan koordinasi kepada dinas terkait untuk melakukan penegakan perda. Ia sebut jangan sampai ada pengembang nakal bebas beroperasi.
“Saya akan berkoordinasi dengan pihak dinas terkait agar penegakan aturan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.