Jabodetabek

Polisikan SBB, Kasno: Tidak ada Kata Damai, Buktikan di Meja Hukum

×

Polisikan SBB, Kasno: Tidak ada Kata Damai, Buktikan di Meja Hukum

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Warga Depok bernama Kasno melaporkan seorang bernama Sandi Butar Butar (SBB) atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan di sejumlah jejaring media sosial. Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat STTLP/B/1704/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK.

Melalui kuasa hukumnya, Andi Tatang Supriyadi, Kasno mengatakan tidak ada jalan damai bagi pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya. Selain SBB, ia juga mengaku telah melaporkan dua orang lainnya yang ikut menyebarkan video berisi fitnahan atas dirinya.

“Selain SBB, ada dua lainnya yang juga kami laporkan atas kasus pencemaran nama baik klien kami. Kami juga mendesak aparat hukum dapat bertindak cepat memproses laporan ini,” kata Andi di kantornya, Grand Depok City, Cilodong, Jumat (3/10/2025).

Andi Tatang mengatakan kliennya sangat dirugikan oleh video yang disebarkan SBB, dimana dalam video tersebut SBB menuduh Kasno telah melakukan pemerasan kepada dua Anggota DPRD Kota Depok.

Ia jelaskan, awal konflik bermula pada 23 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat rekan kliennya, Supardi alias Pardong, menemukan video berinisial SBB di grup media sosial MPD.

“Video itu menuduh klien kami melakukan pemerasan dan mengambil alih LSM KAPOK dari Baktiar Butarbutar. Semua tuduhan itu palsu dan merugikan nama baik klien kami,” tegas Andi.

Kasus ini kian menambah daftar panjang tentang penyalahgunaan media sosial oleh pemiliknya. Lawyer kondang Kota Depok itu lantas mengajak masyarakat agar bijak dalam bermedsos.

Kasno melalui kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima jalan damai kepada terduga pelaku pencemaran nama baiknya. Hal itu ia lakukan untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat Depok agar lebih bijak menggunakan media sosial.

BACA JUGA  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ingin Pakansari Jadi Episentrum Event Olahraga Nasional dan Internasional

“Tidak ada jalan damai, semua harus dibuktikan di meja hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *