JabodetabekPolitik

Badan Kehormatan DPRD Depok Pastikan TR tak Lakukan Jual Beli Proyek

×

Badan Kehormatan DPRD Depok Pastikan TR tak Lakukan Jual Beli Proyek

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok buka suara perihal dugaan jual beli proyek yang melibatkan Anggota DPRD berinisial TR. Teranyar dikabarkan, TR telah dilaporkan ke BKD perihal transaksi keuangan kerjasama antara TR dengan pihak pelapor, PA.

Wakil Ketua BK DPRD Depok, Turiman menegaskan tidak ada isitilah jual beli proyek dalam masalah yang tengah menerpa salah satu Aleg DPRD Depok. Ia lantas menjelaskan terkait apa itu yang namanya pokir dewan.

Ia katakan, pokir merupakan pokok pikiran, bukan merupakan anggaran. Ia menggaris bawahi bahwa anggota dewan hanya memiliki hak menuangkan pendapat melalui yang namanya pokok pikiran.

“Aspirasi datang dari masyarakat, melalui aleg jadi pokok pikiran dewan, dan itu yang kita suarakan kepada pemerintah agar pokir menjadi salah satu prioritas pembangunan. Sementara anggaran tetap berada di tangan pemerintah,” kata Turiman, Kamis (25/9/2025).

Lebih jauh Turiman memaparkan, terkait pokir itu harus melalui kajian yang lebih luas. Ada konsultan, ada bagian ekskutif di dalamnya juga. Ia juga menegaskan dalam masalah tersebut bukanlah praktik jual beli proyek. “Tidak ada praktik seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.

Pernyataan Turiman juga dikuatkan oleh keterangan Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah. Qonita menegaskan tidak ada ruang bagi praktik “masuk angin” maupun kongkalikong dalam proses penanganan laporan yang difokuskan pada penegakan etika anggota dewan.

“Siang ini kami membuka ruang bagi media untuk menunjukkan bahwa DPRD, transparan dalam setiap langkah. Masyarakat harus yakin bahwa setiap laporan diproses secara profesional. Tidak ada kompromi dalam menjaga marwah lembaga,” ujarnya.

Qonita juga menyebut BK DPRD Kota Depok telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menanggapi laporan dari kuasa hukum Pelapor berinisial TR. Dalam RDP, pelapor dimintai keterangan secara rinci terkait aduan yang disampaikan.

BACA JUGA  Pansus 6 DPRD Depok Matangkan Dua Perda Masukan Gubernur Jabar

“Kami menerima sebanyak mungkin informasi dari pelapor. BK berupaya mencari solusi terbaik, tetapi ranah kami terbatas pada pelanggaran etik. Jika ada persoalan yang menyangkut hukum, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sanksi dari BK semata-mata berkaitan dengan etika,” jelas Qonita.

Ia mengakui bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Setelah mendengar keterangan pelapor, BK akan memanggil pihak terlapor untuk memberikan penjelasan sekaligus mediasi sebelum keputusan akhir ditetapkan.

“Saya belum bisa menyampaikan bentuk sanksi karena prosesnya belum selesai. Namun, masyarakat dapat percaya bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan menjunjung tinggi integritas DPRD,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *