Halaman.co.id |Depok – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berinisial TR membantah pihaknya telah menggerakkan sejumlah uang milik warga Cinere, Depok.
Melalui kuasa hukumnya, Deny Hariyatna, TR mengatakan motif pelapor tidak keluar dari muatan politis, dimana pelapor mengupayakan penurunan kredibilitas dan kepercayaan publik kepada Anggota DPRD.
“Ini ada upaya pencemaran nama baik, ada upaya menjatuhkan marwah bu TR sebagai Anggota DPRD. Terlalu politis lah kira-kira,” kata Deny di kawasan Depok Lama, Selasa (23/9/2025).
Deny juga mengatakan bahwa kliennya telah melunasi semua sangkutan yang disangkakan oleh pelapor, bahkan sejak jauh-jauh hari sebelum kasus ini mencuat ke permukaan.
“Apa yang dituduhkan sangat tidak mendasar, klien kami telah melunasi uang secara keseluruhan, meski dengan cara dicicil,” paparnya.
Deny bahkan menyebut pelapor menggunakan jurus mabuk dalam menangani urusan perdata tersebut. Ia katakan, klien dengan pelapor sejak pertama telah membuat surat perjanjian, dimana isinya adalah apabila pekerjaan tidak ada maka uang akan dikembalikan secara utuh.
“Ada surat perjanjiannya, kalau kerjaan tidak ada uang dikembalikan seluruhnya, dan itu sudah dilakukan klien saya. Jadi apa lagi? Ini pakai jurus dewa mabuk namanya,” pungkasnya.