Halaman.co.id |Depok – Aktivis Kota Depok, Anton Sujarwo menduga ada keterlibatan Anggota Komisi A di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dibalik kembali beoperasinya Perumahan Pangeran Residence.
Kepada wartawan, Anton menduga oknum Anggota Komisi A DPRD Depok berinisial BS tersebut berperan menjadi perantara atau calo antara pengusaha dan pemerintah Kota Depok.
Pernyataan itu diutarakan Anton mengingat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok beberapa waktu lalu telah menyegel Perumahan Pangeran Residence yang berada di Kecamatan Pancoran Mas.
“Pantas saja sempat minta penyesuaian atau solusi kepada Pemerintah Kota Depok, ternyata ada hajat tersembunyi dibalik itu, ternyata dibekingi, ternyata mau nyalo,” kata Anton, Senin (8/9/2025).
Anton juga menegaskan dirinya akan melakukan penelusuran lebih lanjut perihal dugaan adanya oknum Anggota DPRD yang berubah fungsi dari lembaga pengawas kinerja pemerintah.
“Saya akan telusuri lebih mendalam agar setiap proses pembangunan di Kota Depok berjalan dengan tertib dan taat aturan. Jangan sampai oknum yang sudah memiliki gaji puluhan juta tersebut masih juga mencoba menabrak aturan,” pungkasnya.
Sebelummya diberitakan, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Babai Suhaimi angkat bicara terkait Penyegelan proyek perumahan Pangeran Residence oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Babai Suhaimi yang beradal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan langkah penyegelan merupakan kewenangan pemerintah ketika mendapati adanya pelanggaran aturan daerah.
“Penyegelan itu bentuk peringatan bagi pengembang agar menempuh proses perizinan dengan benar. Segel juga bisa dicabut jika pengembang sudah menyelesaikan semua perizinannya. Jadi bukan berarti pembangunan tidak bisa dilanjutkan, asalkan persyaratan sudah dipenuhi,” kata Babai, Sabtu (16/8/2025).
Sebagai informasi, proyek perumahan Pangeran Residence disegel pada Juma’t lalu (9/8), karena dinilai melanggar tata ruang. Lokasinya berada tepat di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang seharusnya bebas bangunan.









