Halaman.co.id |Depok – Pengacara Kondang Kota Depok, Andi Tatang angkat suara perihal kekisruhan yang diakibatkan sikap dan pernyataan anggota DPR-RI. Pernyataan menusuk tersebut dialamatkan Andi kepada empat Anggota DPR RI yang hanya yaitu Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Uya Kuya.
Kata Enak bener keluar dari Andi Tatang Supriadi bagi 4 anggota Dewan yaitu Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Uya Kuya yang diduga membuat “Provokasi” dan hanya di nonaktifkan dari DPR.
Pemahaman Di Nonaktif dari DPR kata Andi Tatang, artinya hal itu hanya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif. Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Andi Tatang mengungkapkan, dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020,” ujar Andi Tatang, Minggu (31/8/2025).
Andi Tatang menambahkan, bahwa Ini artinya, meskipun Para Dewan ini dinonaktifkan dari DPR, mereka masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji. “Ini Catatan tanpa titik,” katanya.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dicopot dari jabatannya usai aksi demonstrasi besar yang meluas dan masih berlanjut di sejumlah kota yang mulanya terjadi karena protes usulan tunjangan rumah yang dianggap nilainya fantastis.
Diketahui dua partai politik yaitu Nasdem dan PAN telah menonaktifkan masing-masing dua kadernya di DPR setelah komentar anggota parlemen tersebut memperoleh respons negatif dari Masyarakat.