Nasional

DPR Geram Gegara Tiktok Susah Diatur

×

DPR Geram Gegara Tiktok Susah Diatur

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menanggapi penolakan TikTok terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang salah satu poinnya mengatur algoritma media sosial. Amelia menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan penuh dalam mengatur dan mengawasi platform digital sesuai amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“TikTok harus patuh. Negara ini punya otoritas atas kedaulatan digitalnya sendiri,” ujar Amelia seperti dikutip Inilahcom, Senin (21/7/2025), di Jakarta.

Pernyataan Amelia merespons sikap TikTok yang dinilai keberatan terhadap ketentuan dalam RUU Penyiaran yang berupaya menata distribusi algoritma konten media sosial. Platform asal Tiongkok itu menyebut aturan tersebut bisa mengganggu kebebasan berekspresi dan operasional teknis mereka.

Namun, Amelia menilai keberatan itu tak berdasar. Ia mengingatkan bahwa pemerintah melalui kewenangan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tetap dapat menuntut kepatuhan TikTok bahkan sebelum RUU tersebut disahkan.

“Jika masih menolak, opsi sanksi administratif hingga pemutusan akses tetap terbuka,” tegasnya.

Amelia juga menambahkan bahwa RUU Penyiaran ini diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum yang eksplisit dalam menata ruang digital. Menurutnya, kedaulatan algoritma adalah bagian dari perlindungan kepentingan publik dan integritas informasi nasional.

RUU Penyiaran kini masih dalam tahap pembahasan di DPR dan menjadi salah satu sorotan utama dalam diskursus media digital, terutama di tengah kekhawatiran soal disinformasi dan konten yang tak terkendali.

BACA JUGA  Film Superman Baru Ramai Disebut Sindir Israel, Warganet: “Superman Bela Palestina!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *