Halaman.co.id |Depok – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Depok menyelenggarakan Pelatihan dan Pendidikan Sertifikasi Mediator atau PPSM Gelombang II.
Kegiatan yang dilakukan secara daring tersebut direncanakan berlangsung pada 18-22 Agustus 2025 itu bekerja sama dengan Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) dan Dispute Resolution School (DRS).
Ketua PERADI DPC Depok, Muhamad Razali Siregar mengatakan kegiatan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme di bidang penyelesaian sengketa.
Muhamad Razali juga menyampaikan bahwa pelatihan mediator tersebit berguna untuk meningkatkan kemampuan para pengacara dibidang mediasi.
Dijelaskan Muhamad Razali, program pelatihan dirancang komprehensif, mencakup 40 keterampilan, 22 jam praktik langsung (JPL), 20 studi kasus, 14 materi pokok, dan 10 video pembelajaran.
“Peserta akan mendapatkan pembekalan menyeluruh terkait teori dan praktik mediasi, mulai dari analisis konflik, strategi negosiasi efektif, tahapan keterampilan mediasi, hingga kode etik dan prosedur mediasi di pengadilan,” kata Muhamad Razali, Selasa (22/7/2025).
Hal senada ditambahkan, Praktisi hukum sekaligus Sekretaris PERADI DPC Depok, Dr. (c) Andi Tatang Supriyadi. Pria yang memiliki hobi menyanyi dan golf tersebut menegaskan betapa pentingnya keberadaan mediator bersertifikat dalam sistem hukum modern.
Dikatakan Andi, pelatihan tersbut bukan hanya memberikan sertifikasi, tetapi memiliki peran lebih vital untuk seorang Advokat, yaitu membentuk karakter dan integritas mediator yang profesional.
“Dengan adanya mediator bersertifikat, masyarakat memiliki akses terhadap penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan berkeadilan, tanpa harus menempuh proses litigasi yang panjang,” paparnya.
Lebih lanjut Andi Tatang Supriyadi menjelaskan, program PPSM merupakan sarana strategis dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung RI, khususnya dalam mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi di lingkungan pengadilan negeri maupun agama.
Adapun fasilitas yang disediakan antara lain:
– Modul pembelajaran (buku/e-book)
– Video pembelajaran
– Sertifikat Mediator
– KTA Mediator dan surat pengantar pendaftaran mediator di pengadilan
Andi Tatang Supriyadi juga menambahkan, program ini juga membuka peluang bagi peserta untuk:
– Membuka kantor mediator profesional
– Menjadi mediator non-hakim di Pengadilan Negeri dan Agama
– Bergabung dalam jejaring alumni mediator se-Indonesia
Mengenai peryaratan dan informasi, Andi Tatang juga menyampaikan, terkait biaya investasi pelatihan sebesar Rp5.500.000 per orang, dengan pendaftaran melalui rekening Peradi DPC Depok.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi narahubung resmi seperti Dr. (c) Tatang Supriyadi, Verri Octavian, Sulistyowati, dan Ayu Azhari atau dengan menghubungi nomor +62 812-8282-9523.







