Nasional

Disebut Tak Berizin, Ternyata Dugaan Ketua Ormas Garnus Depok soal Bilboard Salah

×

Disebut Tak Berizin, Ternyata Dugaan Ketua Ormas Garnus Depok soal Bilboard Salah

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Isu panas tentang bilboard tak berizin kembali memanas. Kali ini, sebuah bilboard di sisi kiri Pos Polisi dan Saung Komunitas Kampung Kita Depok (K3D), di Jalan Juanda, Kelurahan Kemiri Muka, Beji Kota Depok.

Ketua Organisasi Masyarakat Garuda Nusantara (Ormas Garnus), Haris Fadillah mengatakan bilboard yang di maksud diduga berdiri di lahan Pertamina Gas (Pertagas).

Pengakuan itu dikatakan Haris menyusul adanya informasi akan ditertibkannya sejumlah bangunan diduga tak memiliki izin di sepanjang Jalan Ir. Juanda antara Kecamatan Beji dan Sukmajaya.

“Infonya kan mau ada penertiban, saya sangat mendukung langkah Wali Kota Depok pak Supian Suri dalam menertibkan sejumlah bangunan liar, termasuk satu bilboard yang ada di samping Pos Polisi yang ada di depan Jalan Juanda,” kata Haris, Kamis (17/7/2025).

Haris juga mengatakan ada pihak yang diduga terlibat dalam memanfaatkan lahan milik Pertagas demi keuntungan pribadi.

Pihak tersebut dikatakan Haris telah mengambil keuntungan bernilai ratusan juta rupiah dari hasil pemanfaatan ruang milik Pertagas selama bertahun-tahun.

“Bayangkan, kalau sewa pertahun saja bisa Rp. 800-900 juta, berapa yang di dapat kalau sudah lebih dari 5 tahun,” ujarnya lagi.

Melihat itu, Haris mengaku mendukung langkah Wali Kota Depok, Supian Suri dalam menertibkan bangunan yang tidak taat aturan, termasuk sejumlah bilboard yang tak berizin di Kota Depok.

“Saya dukung pak Wali Kota Depok pokoknya, tertibkan bangunan liar yang ada, jangan sampai merugikan negara,” pungkasnya.

Sementara, hasil pencarian informasi lebih mendalam, ternyata bilboard yang dimaksud Ketua Garnus berada di lahan Ruang Milik Jalan (Rumija) Pemkot Depok.

Hal itu tertuang dalam surat Izin Pemasangan Reklame bernomor 503/06524/IPRek/DPMPTSP/XI/2025. Artinya, bilboard tersebut telah memiliki izin resmi dari Pemkot Depok.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Izinkan Mahasiswa Palestina Nyanyikan Lagu Kebangsaan di Kampus Unhan

Dari hasil investigasi diatas, ternyata ketua Garnus Haris Fadillah bersalah atas informasi yang diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *