JabodetabekParlemenPolitik

Pemkot-DPRD Depok Beda Pandangan Soal Kebijakan Masuk Sekolah Jam 06.30

×

Pemkot-DPRD Depok Beda Pandangan Soal Kebijakan Masuk Sekolah Jam 06.30

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id | Depok – Sekretaris Komisi D pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Siswanto buka suara perihal akan diberlakukan kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 WIB.

Siswanto sedikit memberikan antitesa atau reaksi dan tanggapan terhadap pro kontra calon kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang dunia pendidikan tersebut.

Dalam pandangannya, Siswanto menilai kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 tidak bisa ditempatkan di semua daerah. Gubernur Dedi Mulyadi diminta harus paham masing-masing kultur tiap daerah.

“Sebetulnya tidak bisa juga pak gubernur ini menggeneralisir kondisi daerah yang ada di Jawa Barat,” kata Siswanto dilansir dari berbagai sumber.

Siswanto mengatakan kebijakan tersebut masih dapat dimungkinkan berlaku di daerah kabupaten yang jauh dari perkotaan. Dimana katanya, kaum ibu disana dominan tidak memiliki aktivitas kerja diluar rumah.

Siswanto lantas membandingkan daerah yang jauh dari perkotaan, dimana terdapat perbedaan signifikan dengan karakter sosial perkotaan, seperti Kota Depok dan Bekasi.

“Dengan karakter sosial perkotaan ini kan terkadang suami dan istri bekerja. Kemungkinannya, tidak punya banyak waktu untuk mempersiapkan anak-anaknya berangkat sekolah. Bahkan, mungkin ada pekerja yang berangkat lebih pagi dari kebijakan jam masuk sekolah sekarang ini,” kata Siswanto.

Kebijakan tersebut dikatakan Siswanto cukup merepotkan bagi suami dan istri yang sudah bekerja, apalagi kebijakan ini diterapkan di wilayah perkotaan seperti Kota Depok. Menurutnya, semestinya kebijakan ini ada pengecualian untuk daerah-daerah perkotaan.

“Kalau di Kota Depok, justru ini dikhawatirkan akan menjadi masalah tersendiri karena cukup merepotkan bagi suami dan istri yang bekerja. Ini pasti akan menjadi kegalauan ibu-ibu yang bekerja. Antara memilih tetap bekerja atau fokus untuk jam sekolah anaknya. Nah kalau tidak bekerja, ini akan rawan sekali potensi menurunnya ekonomi keluarga,” terang Siswanto.

BACA JUGA  Ini Nama-Nama 50 Anggota DPRD Kota Depok yang Ditetapkan KPU

Menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, kebijakan masuk sekolah pukul 06:30 WIB itu perlu dikaji kembali. Khususnya pengecualian pada wilayah-wilayah yang memiliki karakter sosial perkotaan.

“Maka dari itu, kami dari Komisi D DPRD Kota Depok berharap ada pengecualian untuk Kota Depok terkait kebijakan itu,” pungkasnya.

Berbeda dengan Siswanto, Wali Kota Depok, Supian Suri memastikan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh satuan pendidikan di Depok, mulai dari jenjang SD hingga SMA.

Supian juga menegaskan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK terkait Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat akan diterapkan pada tahun ajaran 2025-2026.

“Ya, akan berlaku semuanya di seluruh (sekolah) di Kota Depok,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Depok, Selasa (15/7/2025).

Supian Suri menilai bahwa perubahan jadwal ini akan memberikan banyak manfaat bagi para pelajar di Depok.

Supian juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan tujuh kebiasaan hebat yang diharapkan dapat diterapkan, antara lain bangun pagi, beribadah, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, berolahraga, bermasyarakat, serta tidur lebih awal.

Meski begitu, Supian juga mengakui bahwa penerapan aturan ini memerlukan waktu adaptasi, terutama bagi para pelajar dan orang tua, yang perlu terbiasa dengan jadwal baru ini.

“Ini tentunya juga memerlukan adaptasi dari masyarakat,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, Supian berharap kemampuan menyerap pembelajaran siswa dapat lebih optimal seiring dengan penyesuaian waktu belajar yang lebih sesuai dengan potensi usia peserta didik.

Perubahan kebijakan jam masuk sekolah juga diharapkan mampu menciptakan kebiasaan yang lebih baik bagi generasi muda di Kota Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *