Jabodetabek

Warga Depok Desak Pemkot Tebang Sejumlah Bilboar tak Berizin di Jalan Juanda

×

Warga Depok Desak Pemkot Tebang Sejumlah Bilboar tak Berizin di Jalan Juanda

Sebarkan artikel ini

Halaman.co.id |Depok – Meski telah mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada para pelaku usaha ilegal di Jalan Juanda Depok, Satpol-PP setempat merencanakan pembongkaran dilakukan pada 21 Juli 2025.

Informasi tersebut didapat dari beberapa sumber terpercaya wartawan pada Sabtu (112/7/2025).

Kabar akan dibongkarnya sejumlah bagunan di Jalan Juanda yang melanggar aturan tersebut mendapat apresiasi dari aktivis Kota Depok, Anton Sujarwo.

Anton mengaku sangat menantikan keberanian Satpol-PP Kota Depok dalam menegakkan aturan, khususnya tentang Perda Kota Depok No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Kita lihat saja, benarkah Satpol-PP Kota Depok berani membongkar semua bangunan di Jalan Juanda yang telah melanggar aturan, atau jangan-jangan hanya berani kepada para pedagang kaki lima,” kata Anton Minggu, (13/7/2025).

Selain menyoroti semua bangunan yang diduga melanggar Perda, Anton juga meminta Satpol-PP membersihkan sejumlah billboard yang diduga juga tak berizin resmi dari Pemkot Depok.

“Jangan lupa juga, di lokasi yang sama terdapat banyak bilboard yang diduga melanggar aturan dan berdiri tanpa izin. Itu juga harus di bongkar, jangan tembang pilih,” ujarnya.

Alasan Anton meminta Pemkot Depok segera menebang sejumlah bilboard di sepanjang Jalan Juanda karena diduga selama ini anggaran tidak pernah masuk ke dalam Kas Daerah.

“Itu bilboard kalau tanpa izin berani uang sewa masuk ke kantong pribadi. Pemerintah jelas dirugikan, karenanya, itu harus di bongkar,” pungkasnya.

BACA JUGA  Srikandi UIT JBB Lakukan Rekonduktoring SUTET Jawa 9/10 Line 2 dan Uprating Diameter 4 GITET Cilegon Baru Selesai Tepat Waktu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *